Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PEJABAT Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, mengakui adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara kasus dugaan suap proyek pengadaan paket sembako bantuan sosial covid-19. Perintah itu, sebut Joko, datang dari Staf Khusus mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," ungkap Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).
Joko menjelasan, kedua staf khusus Juliari itu memberikan arahan di ruang kerja PPK lainnya, yakni Adi Wahyono. Keduanya diminta untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," paparnya.
Baca juga : Kejagung Ajukan Kasasi Atas Korting Vonis Terdakwa Jiwasraya
"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," lanjut Joko.
Bersamaan dengan pengakuan tersebut, Joko sekaligus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dituangkan sebelumnya. Saat itu, ia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi. Ia berdalih ada kesalahpahaman saat menuangkan keterangan di BAP.
"Saya koreksi. Mohon izin, karena waktu itu penyampaian itu kan di ruang kerja Adi Wahyono," tandas Joko.
Dalam sidang ini, Joko yang juga ditersangkakan dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddantja. Keduanya pengusaha itu diduga menyuap Juliari, Joko, dan Adi sebesar Rp3,23 miliar. Suap dari Hary senilai Rp1,28 miliar, sementara Ardian mencapai Rp1,95 miliar. (OL-7)
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved