Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu disampaikannya usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Kami serius semua, Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena memang sudah berproses," ujar Mahfud di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/3).
Meskipun tidak dibahas mendalam, Mahfud mengatakan pihaknya tetap menyinggung penyelesaian akhir kasus pelanggaran HAM berat bersama Burhanuddin. Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan hanya kebijakan Presiden Joko Widodo, tapi juga kebijakan negara.
"Sejak jaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial," papar Mahfud.
Penyelesaian secara yudisial, lanjutnya, bisa dimungkinkan jika telah memenuhi prosedur, seperti kelengkapan alat bukti. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara non yudisial.
Baca juga: Ngabalin Tuding Usulan Presiden Tiga Periode Menjerumuskan Jokowi
"Nah ini semua masih jalan. Kita merencanakan penyelesaian itu secara yudisial dan non yudisial," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidus) Kejagung Ali Mukartono, yang juga didapuk menjadi Wakil Ketua Timsus, pihaknya telah melaporkan hasil inventarisasi masalah kepada Jaksa Agung.
Ali mengungkap UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menjadi masalah penyelesaian proses penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM dan Kejagung.
"Di Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, kan ini bolak balik antara Komnas HAM dan kita karena di UU itu tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan. Kalau memang nggak cukup bukti, penyelidikannya seperti apa penghentiannya," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2).
"Selama ini kan Komnas HAM juga nggak mau menghentikan penyelidikan, apa karena itu nggak diatur di sana? Kita analisa," sambungnya.
Sementara itu, dalam wawancara kepada Media Indonesia, orangtua korban Tragedi Semanggi I, Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan para korban kasus pelanggaran HAM berat hanya menghendaki penyelesaian kasus melalui proses yudisial.
Selama ini, Sumarsih menilai pemerintah selalu mengarahkan penyelesaiannya secara non yudisial. Ia menyebut penyelesaian secara non yudisial merupakan langkah impunitas negara Indonesia yang merupakan langkah hukum. (OL-4)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved