Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anggota DPR Nilai Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan

Putra Ananda
12/3/2021 19:07
Anggota DPR Nilai Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan oleh para penegak hukum. Hal itu dimungkinkan karena hukuman mati merupakan hukum positif yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Artinya merupakan hukum positif. Kemudian bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum," ujar Arsul, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang berlangsung pada Jumat (12/3).

Oleh karena itu, pada dasarnya Komisi III DPR tidak berkeberatan apabila aparat penegak hukum akan menggunakan hukuman mati kepada para koruptor. Hanya saja, Arsul menilai pemberian vonis hukuman mati harus betul-betul dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendalam terkait kasus yang sedang ditangani.

"Penegak hukum atau pengadilan tentu harus memperhatikan sekali lagi aspek-aspek keadilan, serta memperhatikan alat buktinya, kemudian peran dari si terdakwa itu sendiri, serta tentu korupsinya seperti apa," ujarnya.

Belakangan isu hukuman mati mencuat setelah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) terjerat perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (banso) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Kendati demikian Arsul tak memungkiri hukuman mati jika merujuk pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa digeser pada hukuman seumur hidup. "Hukuman seumur hidup pidananya tidak jauh berbeda dengan hukuman mati," paparnya. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya