Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan oleh para penegak hukum. Hal itu dimungkinkan karena hukuman mati merupakan hukum positif yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Artinya merupakan hukum positif. Kemudian bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum," ujar Arsul, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang berlangsung pada Jumat (12/3).
Oleh karena itu, pada dasarnya Komisi III DPR tidak berkeberatan apabila aparat penegak hukum akan menggunakan hukuman mati kepada para koruptor. Hanya saja, Arsul menilai pemberian vonis hukuman mati harus betul-betul dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendalam terkait kasus yang sedang ditangani.
"Penegak hukum atau pengadilan tentu harus memperhatikan sekali lagi aspek-aspek keadilan, serta memperhatikan alat buktinya, kemudian peran dari si terdakwa itu sendiri, serta tentu korupsinya seperti apa," ujarnya.
Belakangan isu hukuman mati mencuat setelah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos) terjerat perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (banso) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Kendati demikian Arsul tak memungkiri hukuman mati jika merujuk pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa digeser pada hukuman seumur hidup. "Hukuman seumur hidup pidananya tidak jauh berbeda dengan hukuman mati," paparnya. (Uta/OL-09)
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved