Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

Emir Chairullah
09/3/2021 18:50
KPU Siapkan Modifikasi Tahapan untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bertekad menjalani seluruh implementasi UU Pemilu dengan konsisten walaupun regulasinya tidak mengalami revisi. Anggota KPU Pramono Ubaid menyebutkan, sebagai pelaksana aturan, pihaknya akan melaksanakan amanah UU dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas. 

“KPU adalah pelaksana UU. Jadi apapun yang diputuskan para pembuat UU,” katanya ketika dihubungi, Selasa.

Ia menjelaskan, karena tidak ada revisi UU Pemilu, maka desain Pemilu 2024 akan serupa dengan Pemilu 2019 dengan 5 surat suara. Berdasarkan pengalaman dan evaluasi tersebut, maka diperlukan berbagai modifikasi agar beban penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilanjutkan dengan Pilkada di tahun yang sama. 

“Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif, sebagaimana pada Pemilu 2019 yang lalu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini KPU sedang mematangkan konsep modifikasi tersebut, dan akan disimulasikan untuk melihat bagaimana peluang penerapannya. 

Baca juga : Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Pegiat Medsos

Sejauh ini, ungkap Pramono, beberapa modifikasi yang sudah ada dalam rancangan KPU seperti menghilangkan tahapan pencocokan dan penelitian dalam proses penyusunan DPT, pendaftaran parpol peserta pemilu sepenuhnya menggunakan Sipol, serta penerapan Sirekap sebagai mekanisme rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. 

“Kami masih menggali beberapa kemungkinan yang lain,” ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila Daftar Inventarisir Masalah (DIM) mengenai modifikasi tersebut sudah matang, pihaknya akan mengkomunikasikan ke pemerintah dan DPR. 

“Sehingga kita bisa mendapat dukungan dalam proses penyusunan Peraturan KPU di setiap tahapan pemilu nanti,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik