Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menantang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI untuk menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kasus di KM 50 Tol Cikampek adalah pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut diutarakan Mahfud MD lantaran tim bentukan Amien Rais itu tidak memercayai hasil rekomendasi yang dirilis Komnas HAM.
"Temuan Komnas HAM, yang terjadi di Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa. Tapi TP3 yakin bahwa enam laskar itu adalah korban pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo menemui TP3 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3).
Yang menjadi persoalan, lanjut dia, tim tersebut hanya berbekal keyakinan tanpa memegang bukti-bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.
"Kalau memang ada pelanggaran HAM berat, mana buktinya? Sampaikan sekarang. Kita minta bukti, bukan keyakinan. Kalau keyakinan, kita semua punya keyakinan masing-masing," jelas mantan ketua MK itu.
Mahfud menjelaskan pelanggaran HAM bisa dikualifikasikan berat jika memenuhi tiga syarat. Yakni terstruktur, sistematis dan masif.
"Pelanggaran HAM berat itu dilakukan terstruktur, berjenjang. Taktiknya seperti ini, alat yang digunakan ini, kalau terjadi hal ini, langsung lari ke sini. Seperti itu. Kemudian sistematis. Artinya tahapannya jelas jelas. Yang terakhir masif, menimbulkan korban jiwa yang meluas. Kalau semua bukti itu ada, ya dibawa. Tunjukkan ke Komnas HAM. Kita adili secara terbuka," tegas dia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sejak awal sudah bersikap netral. Proses investigasi diserahan sepenuhnya kepada Komnas HAM
Lembaga independen itu pun sudah menyelesaikan penyelidikan dan memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah.
"Presiden meminta Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya. Panggil siapa saja yang punya bukti. Pemerintah tidak pernah ikut campur. Semua proses itu dilakukan secara transparan, adil dan bisa dinilai publik," pungkasnya. (OL-8)
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Saya ingin bertemu Presiden untuk menjelaskan langkah politik saya selama ini
Mahfud menyebut PSSI harus segera mengambil tindakan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan harus ada penyelesaian secara internal dari PSSI dari poin-poin rekomendasi setebal 124 halaman itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved