Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menantang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI untuk menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kasus di KM 50 Tol Cikampek adalah pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut diutarakan Mahfud MD lantaran tim bentukan Amien Rais itu tidak memercayai hasil rekomendasi yang dirilis Komnas HAM.
"Temuan Komnas HAM, yang terjadi di Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa. Tapi TP3 yakin bahwa enam laskar itu adalah korban pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo menemui TP3 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3).
Yang menjadi persoalan, lanjut dia, tim tersebut hanya berbekal keyakinan tanpa memegang bukti-bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.
"Kalau memang ada pelanggaran HAM berat, mana buktinya? Sampaikan sekarang. Kita minta bukti, bukan keyakinan. Kalau keyakinan, kita semua punya keyakinan masing-masing," jelas mantan ketua MK itu.
Mahfud menjelaskan pelanggaran HAM bisa dikualifikasikan berat jika memenuhi tiga syarat. Yakni terstruktur, sistematis dan masif.
"Pelanggaran HAM berat itu dilakukan terstruktur, berjenjang. Taktiknya seperti ini, alat yang digunakan ini, kalau terjadi hal ini, langsung lari ke sini. Seperti itu. Kemudian sistematis. Artinya tahapannya jelas jelas. Yang terakhir masif, menimbulkan korban jiwa yang meluas. Kalau semua bukti itu ada, ya dibawa. Tunjukkan ke Komnas HAM. Kita adili secara terbuka," tegas dia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sejak awal sudah bersikap netral. Proses investigasi diserahan sepenuhnya kepada Komnas HAM
Lembaga independen itu pun sudah menyelesaikan penyelidikan dan memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah.
"Presiden meminta Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya. Panggil siapa saja yang punya bukti. Pemerintah tidak pernah ikut campur. Semua proses itu dilakukan secara transparan, adil dan bisa dinilai publik," pungkasnya. (OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved