Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahfud Tantang Amien Cs Bawa Bukti Kasus FPI Bukan Keyakinan

Andhika Prasetyo
09/3/2021 18:07
Mahfud Tantang Amien Cs Bawa Bukti Kasus FPI Bukan Keyakinan
Mahfud MD(Biro Setpres)

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menantang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI untuk menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kasus di KM 50 Tol Cikampek adalah pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut diutarakan Mahfud MD lantaran tim bentukan Amien Rais itu tidak memercayai hasil rekomendasi yang dirilis Komnas HAM.

"Temuan Komnas HAM, yang terjadi di Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa. Tapi TP3 yakin bahwa enam laskar itu adalah korban pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo menemui TP3 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3).

 

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, tim tersebut hanya berbekal keyakinan tanpa memegang bukti-bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat.

 

"Kalau memang ada pelanggaran HAM berat, mana buktinya? Sampaikan sekarang. Kita minta bukti, bukan keyakinan. Kalau keyakinan, kita semua punya keyakinan masing-masing," jelas mantan ketua MK itu.

 

Mahfud menjelaskan pelanggaran HAM bisa dikualifikasikan berat jika memenuhi tiga syarat. Yakni terstruktur, sistematis dan masif.

 

"Pelanggaran HAM berat itu dilakukan terstruktur, berjenjang. Taktiknya seperti ini, alat yang digunakan ini, kalau terjadi hal ini, langsung lari ke sini. Seperti itu. Kemudian sistematis. Artinya tahapannya jelas jelas. Yang terakhir masif, menimbulkan korban jiwa yang meluas. Kalau semua bukti itu ada, ya dibawa. Tunjukkan ke Komnas HAM. Kita adili secara terbuka," tegas dia.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sejak awal sudah bersikap netral. Proses investigasi diserahan sepenuhnya kepada Komnas HAM

Lembaga independen itu pun sudah menyelesaikan penyelidikan dan memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah.

"Presiden meminta Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya. Panggil siapa saja yang punya bukti. Pemerintah tidak pernah ikut campur. Semua proses itu dilakukan secara transparan, adil dan bisa dinilai publik," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya