Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai pokok perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Caranya melalui pendalaman pemeriksaan terhadap ketiga tersangkanya yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
"Tersangka NA, ER dan AS masing-masing diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3).
Menurut dia, tim penyidik KPK menggali pengetahuan ketiga tersangka mengenai pokok perkara yang melahirkan korupsi. Misalnya, terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh AS yang sebelumnya telah di setujui oleh NA melalui ER.
Dikonfirmasi pula, kata dia, terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk NA oleh AS melalui ER.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan di ungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," pungkasnya.
Baca juga: Dalami Suap dan Gratifikasi, KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah
Ketiganya dibekuk KPK pada Jumat, 26 Februari 2021, dengan bukti suap uang Rp2 miliar melalui operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT).
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. NA dan ER menjadi tersangka penerima suap, sedangkan AS tersangka pemberi suap.
NA dan ER dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa kualitas fasilitas mencerminkan pengelolaan kawasan.
Tim SAR temukan FDR dan CVR pesawat jatuh di Maros-Pangkep, Sulsel, Rabu (21/1). Data kotak hitam segera diserahkan ke KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
KNKT menyampaikan bahwa pesawat ATR 42 pecah berhamburan akibat menabrak lereng gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
ATR adalah singkatan dari Avions de Transport Régional (Prancis) atau Aerei da Trasporto Regionale (Italia).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved