Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai pokok perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Caranya melalui pendalaman pemeriksaan terhadap ketiga tersangkanya yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
"Tersangka NA, ER dan AS masing-masing diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3).
Menurut dia, tim penyidik KPK menggali pengetahuan ketiga tersangka mengenai pokok perkara yang melahirkan korupsi. Misalnya, terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh AS yang sebelumnya telah di setujui oleh NA melalui ER.
Dikonfirmasi pula, kata dia, terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk NA oleh AS melalui ER.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan di ungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," pungkasnya.
Baca juga: Dalami Suap dan Gratifikasi, KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah
Ketiganya dibekuk KPK pada Jumat, 26 Februari 2021, dengan bukti suap uang Rp2 miliar melalui operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT).
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. NA dan ER menjadi tersangka penerima suap, sedangkan AS tersangka pemberi suap.
NA dan ER dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Objek wisata Buntu Gallang dibangun warga setempat secara mandiri sebagai upaya pengembangan sektor pariwisata di desa wisata tersebut
Kapal yang memuat logistik kebutuhan pokok tersebut mengalami ledakan hebat yang diikuti kebakaran, menyebabkan dua awak kapal meninggal dunia.
BALAI Gakkum Kehutanan melaksanakan operasi penindakan perambahan atau illegal logging di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved