Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah guna pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur periode 2020-2021.
Selain itu, penyidik turut memeriksa dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat, serta Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
"Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (5/3).
Baca juga: KPK Setor Rp700 Juta ke Kas Negara dari Lima Koruptor
Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima uang Rp2 miliar dari Agung melalui perantara Edy. Pada Minggu (28/2) lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Edy adalah representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Ketiga tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/2) lalu. Uang yang diterima Nurdin diduga untuk memuluskan langkah Agung mendapatkan beberapa proyek pengerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada 2021.
Baca juga: AHY Surati Menko Polhukam dan Kapolri Minta KLB Dihentikan
Sebelumnya, Agung telah mengerjakan lima proyek selama 2019-2020. Selain dari Agung, KPK mensinyalir Nurdin juga mendapatkan uang dari kontraktor lain dalam kurun waktu 2020-2021, yakni masing-masing sebesar Rp200 juta, Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menduga kasus rasuah yang menjerat Nurdin terkait dengan ongkos politik yang tinggi dan praktik balas budi. Menurutnya, calon kepala daerah kerap menutupi kebutuhan pemilu dengan menerima bantuan dari pengusaha.
"Kandidat juga perlu memberikan mahar politik. Sehingga, saat menjadi pejabat publik, dia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan balas budi," pungkas Egi.(OL-11)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved