Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah guna pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur periode 2020-2021.
Selain itu, penyidik turut memeriksa dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat, serta Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
"Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (5/3).
Baca juga: KPK Setor Rp700 Juta ke Kas Negara dari Lima Koruptor
Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima uang Rp2 miliar dari Agung melalui perantara Edy. Pada Minggu (28/2) lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Edy adalah representasi sekaligus orang kepercayaan Nurdin.
Ketiga tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/2) lalu. Uang yang diterima Nurdin diduga untuk memuluskan langkah Agung mendapatkan beberapa proyek pengerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada 2021.
Baca juga: AHY Surati Menko Polhukam dan Kapolri Minta KLB Dihentikan
Sebelumnya, Agung telah mengerjakan lima proyek selama 2019-2020. Selain dari Agung, KPK mensinyalir Nurdin juga mendapatkan uang dari kontraktor lain dalam kurun waktu 2020-2021, yakni masing-masing sebesar Rp200 juta, Rp1 miliar dan Rp2,2 miliar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menduga kasus rasuah yang menjerat Nurdin terkait dengan ongkos politik yang tinggi dan praktik balas budi. Menurutnya, calon kepala daerah kerap menutupi kebutuhan pemilu dengan menerima bantuan dari pengusaha.
"Kandidat juga perlu memberikan mahar politik. Sehingga, saat menjadi pejabat publik, dia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan balas budi," pungkas Egi.(OL-11)
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved