Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

AHY Surati Menko Polhukam dan Kapolri Minta KLB Dihentikan

Mediaindonesia.com
05/3/2021 14:48
AHY Surati Menko Polhukam dan Kapolri Minta KLB Dihentikan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.(Antara)

KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengirimkan surat ke Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (4/3/2021). Dalam surat tersebut, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. 

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkum dan HAM mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," ujar AHY dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/3/2021). 

Menurut dia, Demokrat telah menggelar Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART partai. Kongres tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC, dan seluruh ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART partai dan secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. 

Lebih jauh disebutkan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian terbit Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.

Berkaitan dengan KLB yang dimotori oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), sambung dia, itu bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) jo pasal 83 jo Pasal 94 AD/ART Partai Demokrat. Menurutnya, penyelenggaraan KLB bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.

Ditegaskan, GPK-PD tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat karena sudah dipecat. Kegiatan GPK-PD yang disinyalir terjadi sejak Januari 2021 itu disebut merupakan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. 

Menurut AHY, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapakan KLB ilegal. Namun, ia mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum.  

Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional pada pemerintah. Pasalnya, GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. 

Seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres ke V di Jakarta. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya