Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Batam, Jumat (5/3). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3).
Ali mengatakan empat lokasi yang digeledah itu yakni Kompleks Perumahan Rafflesia, Batam, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan Lytech Industri Batam, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
Ali tidak merinci pemilik rumah yang digeledah KPK. Dia juga masih enggan membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi itu bakal mendalami temuan dokumen itu. Penyidik KPK juga akan mengonfirmasi temuan itu ke beberapa saksi dan tersangka yang akan dipanggil.
"Selanjutnya bukti ini, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
baca juga: KPK Kesulitan Hitung Harta Edhy Prabowo
Kasus korupsi barang bercukai di Bintan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. KPK masih belum membeberkan nama tersangka dengan alasan menjaga asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu KPK untuk bekerja. KPK berjanji bakal membeberkan seluruh temuannya saat penahanan para tersangka. (OL-3)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved