Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Batam, Jumat (5/3). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/3).
Ali mengatakan empat lokasi yang digeledah itu yakni Kompleks Perumahan Rafflesia, Batam, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan Lytech Industri Batam, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
Ali tidak merinci pemilik rumah yang digeledah KPK. Dia juga masih enggan membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi itu bakal mendalami temuan dokumen itu. Penyidik KPK juga akan mengonfirmasi temuan itu ke beberapa saksi dan tersangka yang akan dipanggil.
"Selanjutnya bukti ini, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
baca juga: KPK Kesulitan Hitung Harta Edhy Prabowo
Kasus korupsi barang bercukai di Bintan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. KPK masih belum membeberkan nama tersangka dengan alasan menjaga asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu KPK untuk bekerja. KPK berjanji bakal membeberkan seluruh temuannya saat penahanan para tersangka. (OL-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved