Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud: Pemerintah tak Bisa Larang KLB Demokrat

Dhika Kusuma Winata
06/3/2021 18:45
Mahfud: Pemerintah tak Bisa Larang KLB Demokrat
Peserta KLB Demokrat(Antara)

MENKO Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah memosisikan diri tak melarang ataupun mendorong Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan kader Partai Demokrat demi menghormati independensi partai politik.

Menurut Mahfud, sikap itu sama dengan yang diambil pemerintahan-pemerintahan sebelumnya ketika ada kisruh internal partai.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lain sebagainya," kata Mahfud melalui media sosial Twitter, Sabtu (6/3).

 

Mahfud menyatakan KLB Demokrat merupakan masalah internal partai. Sikap pemerintah saat ini yang tidak melarang KLB partai juga sama dengan pemerintahan sebelumnya.

 

Mahfud mencontohkan sikap serupa juga diambil pemerintahan Megawati Soekarnoputri ketika pada 2002 Matori Abdul Jalil mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan.

 

Mahfud menambahkan sikap itu juga dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak melarang kisruh PKB pada 2008. Saat itu, terjadi kisruh kepemimpinan PKB versi Gus Dur dan Muhaimin Iskandar.

 

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang saat ini merupakan masalah internal. Persoalan itu baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya