Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Uji KLB lewat UU Partai Politik dan AD/ART Demokrat

Cahya Mulyana
06/3/2021 16:35
 Uji KLB lewat UU Partai Politik dan AD/ART Demokrat
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Jumat (5/3).(Antara/Endi Ahmad.)

KONGRES Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat memantik pro dan kontra. Kedua kubu mesti menilainya lewat dua batu uji, Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

"Bicara legal atau tidak, harus orang hukum bukan politik. Sah atau tidak harus dilihat dari aspek formil dan materiel," ujar pakar hukum tata negara Juanda pada webinar bertajuk Nanti Kita Cerita tentang Demokrat Hari Ini, Sabtu (6/3).

Menurut dia, aspek formil yang dapat dijadikan batu uji KLB yang digelar di Sumatra Utara itu melalui Undang-Undang Partai Politik. Dalam regulasi itu disebutkan mengenai keabsahan perubahan susunan kepengurusan di luar kongres biasa.

"Kalau penyelenggaranya tidak sesuai dengan ketentuan itu, secara hukum diragukan keabsahannya," katanya.

Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dapat mengambil keputusan secara bijak dan netral mengenai KLB.

Semua pihak yang bertikai bisa menerima jika pemerintah memutuskan hal ini secara adil. “Ini sekaligus memberikan masyarakat pendidikan hukum,” kata Juanda. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya