Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bawaslu : Ratusan Pidana Pemilihan Sudah Diputus Pengadilan

Indriyani Astuti
05/3/2021 14:12
Bawaslu : Ratusan Pidana Pemilihan Sudah Diputus Pengadilan
Ilustrasi(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis putusan pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, yang sudah diputus oleh pengadilan. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan data Bawaslu hingga 5 Maret 2021, ada  55 putusan pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri. 

" 149 putusan bersalah, 1 gugur, dan 5 perkara dinyatakan bebas," ujar Dewi melalui keterangan pada media, Jumat (5/3).

Selain itu, ada 33 pekara pidana pemilihan yang sudah diputus oleh pengadilan tinggi. Dewi merinci 16 putusan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, 13 putusan mengubah putusan PN, 3 putusan membatalkan putusan PN, dan 1 dinyatakan tidak dapat diterima.  

Beberapa perkara dengan tindak pidana pelanggaran terbanyak yaitu 12 pekara, terbukti melanggar Pasal 178 huruf B yakni pemilih yang sengaja memberikan suara lebih dari satu kali terjadi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Pandeglang, Banten, Kota Solok Sumatera Barat, Mataram Nusa Tenggara Barat, dan lain-lain.

Kemudian, 24 perkara terbukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 tentang politik uang terjadi antara laom di Tangerang Selatan, Kota Tarakan Kalimantan Utara, Berau Kalimantan Timur, Cianjur, Jawa Barat, dan lain-lain, lalu 62 perkara melanggar Pasal 18 UU Pilkada tentang netralitas aparatur sipil negar (ASN) antara lain di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Pelalawan, Riau, Tasikmalaya, Kota Bandung, Depok, Indramayu dan lain-lain.

Perkara lain menyangkut menggunakan hak pilih orang lain, menggagalkan pemungutan suara, memalsukan daftar dukungan terhadap pasangan calon, pelanggaran kampanye dan sebagainya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya