Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis putusan pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, yang sudah diputus oleh pengadilan. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan data Bawaslu hingga 5 Maret 2021, ada 55 putusan pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan negeri.
" 149 putusan bersalah, 1 gugur, dan 5 perkara dinyatakan bebas," ujar Dewi melalui keterangan pada media, Jumat (5/3).
Selain itu, ada 33 pekara pidana pemilihan yang sudah diputus oleh pengadilan tinggi. Dewi merinci 16 putusan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, 13 putusan mengubah putusan PN, 3 putusan membatalkan putusan PN, dan 1 dinyatakan tidak dapat diterima.
Beberapa perkara dengan tindak pidana pelanggaran terbanyak yaitu 12 pekara, terbukti melanggar Pasal 178 huruf B yakni pemilih yang sengaja memberikan suara lebih dari satu kali terjadi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Pandeglang, Banten, Kota Solok Sumatera Barat, Mataram Nusa Tenggara Barat, dan lain-lain.
Kemudian, 24 perkara terbukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 tentang politik uang terjadi antara laom di Tangerang Selatan, Kota Tarakan Kalimantan Utara, Berau Kalimantan Timur, Cianjur, Jawa Barat, dan lain-lain, lalu 62 perkara melanggar Pasal 18 UU Pilkada tentang netralitas aparatur sipil negar (ASN) antara lain di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Pelalawan, Riau, Tasikmalaya, Kota Bandung, Depok, Indramayu dan lain-lain.
Perkara lain menyangkut menggunakan hak pilih orang lain, menggagalkan pemungutan suara, memalsukan daftar dukungan terhadap pasangan calon, pelanggaran kampanye dan sebagainya. (OL-2)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved