KPK Cegah ke Luar Negeri Tersangka Kasus Pajak

 Dhika Kusuma Winata
04/3/2021 14:52
KPK Cegah ke Luar Negeri Tersangka Kasus Pajak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menerbitkan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik kabar pencekalan itu. Dia menyatakan setiap tersangka pasti akan dilarang ke luar negeri.

"Pada umumnya setiap tersangka yang ditetapkan itu dicekal ke luar negeri. Silakan disimpulkan, saya hanya katakan setiap tersangka itu umumnya kita cekal," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).

KPK menyatakan masih terus mendalami kasus suap pajak itu. Komisi antirasuah pun sudah mengantongi nama-nama tersangka. Diduga, kasus itu turut melibatkan pejabat Ditjen Pajak yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan.

Pejabat itu diduga menerima suap untuk mengurus wajib pajak perusahaan agar membayar pajak lebih rendah. Nilai suapnya ditaksir mencapai puluhan miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan KPK periode ini, tersangka baru akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaannya," kata Ali Fikri. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya