Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. Salah satunya dari Bank Negara Indonesia (BNI) yang akan diminta keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (1/3). Menurut Ali, keempat saksi yang dimaksud ialah Legal Divisi Hukum BNI Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa serta tiga karyawan swasta masing-masing Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna.
KPK juga terus mendalami aliran uang terkait suap benih bening lobster atau benur ke berbagai pihak. Salah satu pihak yang kecipratan aliran dana haram tersebut yakni perusahaan milik Edhy Prabowo.
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa seorang saksi bernama Ikhwan Amiruddin, Kamis (25/2). "Didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak di antaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka," kata Ali.
Pada Rabu (24/2) tim penyidik juga memeriksa seorang mahasiswi bernama Esti Marina lantaran diduga menerima sejumlah uang dari Andreau Pribadi Misanta, salah seorang staf khusus Edhy yang juga menyandang status tersangka kasus ini. Tak hanya itu, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi bernama Noer Syamsi Zakaria untuk mendalami pembelian material dalam pembangunan rumah pribadi Edhy.
Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua staf khususnya Safri dan Andreau Pribadi Misanta, sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu, Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk kedua staf khususnya, Andreau Pribadi Misanta dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, terungkap untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.
Atas kegiatan ekspor benih lobster yang dilakukannya, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nomine dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Uang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar. Selanjutnya pada 5 November 2020, sebagian uang tersebutsebesar Rp3,4 miliar ditransfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy.
Uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, dan Andreu Pribadi Misanta. Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy dan istrinya di Hawaii, di antaranya jam tangan Rolex, tas Tumi, dan LV, baju Old Navy. (OL-14)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved