Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Abraham Samad Kenang Sosok Artidjo Alkostar

Tri Subarkah
28/2/2021 16:29
Abraham Samad Kenang Sosok Artidjo Alkostar
Mantan Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar.(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai tokoh penegak hukum Indonesia yang selalu menjaga integritasnya. Hal itu tercermin dari putusan-putusan Artidjo saat menangani perkara pidana korupsi di tingkat kasasi.

"Kita bisa liat ketika dia jadi Hakim Agung di bagian pidana, pada saat itu saya masih bertugas di KPK. Rata-rata kasus korupsi di tingkat kasasi kalau dipegang oleh Artidjo pasti hukumannya berat dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya," ujar Samad saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (28/2).

Menurut Abraham, putusan yang dibuat oleh Artidjo saat memeriksa kasus pidana korupsi selalu memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, Abraham mengatakan bahwa Artidjo adalah orang yang sangat berdedikasi selama bertugas menjadi Hakim Agung.

"Itu tercermin dari putusan-putusannya. Karena kalau kita mau lihat integritas dan kredibilitas Hakim Agung, itu tercermin dari putusan-putusannya," jelas Abraham.

Pernyataan Abraham tidak berlebihan. Di mata para koruptor, Artidjo memang sosok yang ditakuti karena dikenal menjatuhkan vonis yang berat. Ini misalnya dialami oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningurum, dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Di tingkat kasasi, Artidjo menjatuhkan hukuman terhadap Anas 14 tahun penjara subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Hukuman lainnya adalah pidana uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar dan pencabutan hak politik untuk dipilih. Vonis yang dijatuhkan Artidjo ini lebih berat dibanding putusan di pengadilan tingkat banding, yakni 7 tahun.

Abraham yang menjabat sebagai Ketua KPK dalam periode 2011-2015 mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Artidjo. Ia juga belum mengetahui penyebab meninggalnya anggota Dewan Pengawas KPK tersebut.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Artidjo meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan rasa duka cita yang menamdalam atas meninggalnya Artidjo.

"Semoga Allah SWT menerima segala alam baiknya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, amin," ujar Ali. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya