Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Ini Pesan KPK untuk Para Kepala Daerah Baru

Cahya Mulyana
26/2/2021 21:18
Ini Pesan KPK untuk Para Kepala Daerah Baru
Pelantikan kepala daerah di Provnsi Jawa Timur(Antara/Didik Suhartono)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik agar mewujudkan janji kampanye. Pemimpin daerah hasil pilkada 2020 juga mesti menggunakan jabatan dan kewenangan untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

"KPK mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik agar mewujudkan janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Menurut dia, KPK juga berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya. 

KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. 

Misalnya, lanjut dia, melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Baca juga : Buron dari KPK, Nurhadi Bersembunyi di Kediri

"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Hingga Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 kepala daerah sebagai tersangka yang terdiri dari 110 bupati/walikota dan wakilnya, serta 16 gubernur," papar Ipi. 

Ia pun membeberkan beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Juga korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut. KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. 

"Terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya