Bareskrim Tolak Laporan GPI Terkait Kerumunan Presiden

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/2/2021 18:30
Bareskrim Tolak Laporan GPI Terkait Kerumunan Presiden
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BARESKRIM Polri tolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut bahwa penyidik meminta pihaknya untuk melapor secara resmi.

Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima atau dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," papar Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (26/2).

Baca juga: Jangan samakan, Presiden Lakukan Tugas Negara, Rizieq Gelar Pesta

Fery menyebut petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya.

Penyidik juga tidak menerbitkan surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya