Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PERISTIWA kerumunan karena kehadiran Presiden yang terjadi di Nusa Tenggara Timur tidak bisa disamakan dengan kasus Rizieq Shihab. kerumunan masa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab adalah kerumunan yang diuapayakan melalui undangan.
Kegiatan pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan kepemerintahan yang diatur oleh protokoler Negara dengan dasar hukum adalah UU No. 9/2010, Pasal 7, ayat 1, Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan.
Sehingga kegiatan tersebut tidak bisa serta merta disamakan dengan kegiatan Rizieq Shihab yang tidak ada kaitan-nya dengan tugas-tugas kepemerintahan.
"Yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa upaya mempidanakan Presiden, adalah tegas-tegas perbuatan yang menantang kedudukan TNI karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya," kata Politikus Hanura Inas N Zubir di Jakarta, hari ini.
Kemudian dalam turunan UU TNI, lanjut Inas, yakni Permenhan No. 2/2014 juga menyatakan dengan tegas bahwa pengamanan Presiden adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
"Oleh karena itu maka TNI wajib menindak lanjuti laporan kepolisian
oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden," tuturnya. (OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved