Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jangan samakan, Presiden Lakukan Tugas Negara, Rizieq Gelar Pesta

Mediaindonesia.com
26/2/2021 14:45
Jangan samakan, Presiden Lakukan Tugas Negara, Rizieq Gelar Pesta
Inas Nasrullah Zubir(MI/Dwi Apriani )

PERISTIWA kerumunan karena kehadiran Presiden yang terjadi di Nusa Tenggara Timur tidak bisa disamakan dengan kasus Rizieq Shihab. kerumunan masa di Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab adalah kerumunan yang diuapayakan melalui undangan.

Kegiatan pak Jokowi adalah acara resmi kegiatan kepemerintahan yang diatur oleh protokoler Negara dengan dasar hukum adalah UU No. 9/2010, Pasal 7, ayat 1, Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari kesekretariatan lembaga negara dan/atau instansi pemerintahan.

Sehingga kegiatan tersebut tidak bisa serta merta disamakan dengan kegiatan Rizieq Shihab yang tidak ada kaitan-nya dengan tugas-tugas kepemerintahan.

"Yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa upaya mempidanakan Presiden, adalah tegas-tegas perbuatan yang menantang kedudukan TNI karena dalam UU No. 34/2004 Tentang TNI, bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya," kata Politikus Hanura Inas N Zubir di Jakarta, hari ini.

Kemudian dalam turunan UU TNI, lanjut Inas, yakni Permenhan No. 2/2014 juga menyatakan dengan tegas bahwa pengamanan Presiden adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

"Oleh karena itu maka TNI wajib menindak lanjuti laporan kepolisian
oleh orang-orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang patut diduga akan menimbulkan gangguan yang membahayakan keselamatan Presiden," tuturnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya