Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar.
"Sesungguhnya tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Diketahui, majelis hakim PT Jakarta mengurangi hukuman mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Menurut Fickar, vonis terhadap Hary di pengadilan tingkat pertama telah menggambarkan rasa keadilan di masyarakat.
"Dalam kasus ini, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim PN (Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sudah menggambarkan rasa keadilan masyarakat terutama para nasabahnya," terang Fickar.
Kendati demikian, Fickar mengatakan bahwa merubah hukuman seorang terdakwa, termasuk mengurangi hukuman, merupakan kewenangan hakim. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan itu juga harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.
Lebih lanjut, majelis hakim PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," terang majelis hakim.
Menurut majelis hakim, tujuan pemidanaan dalam tatanan teori pemidanaan tidak semata-mata pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan, melainkan juga memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.
Selain pidana 20 tahun, Heary juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Hary bersama lima terdakwa lain dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-8)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved