Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar.
"Sesungguhnya tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," ujarnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Diketahui, majelis hakim PT Jakarta mengurangi hukuman mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dari pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
Menurut Fickar, vonis terhadap Hary di pengadilan tingkat pertama telah menggambarkan rasa keadilan di masyarakat.
"Dalam kasus ini, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim PN (Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sudah menggambarkan rasa keadilan masyarakat terutama para nasabahnya," terang Fickar.
Kendati demikian, Fickar mengatakan bahwa merubah hukuman seorang terdakwa, termasuk mengurangi hukuman, merupakan kewenangan hakim. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan itu juga harus mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.
Lebih lanjut, majelis hakim PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," terang majelis hakim.
Menurut majelis hakim, tujuan pemidanaan dalam tatanan teori pemidanaan tidak semata-mata pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan, melainkan juga memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.
Selain pidana 20 tahun, Heary juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Hary bersama lima terdakwa lain dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. (OL-8)
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved