Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Panggil Ihsan Yunus dalam Kasus Bansos

Dhika Kusuma Winata
25/2/2021 13:54
KPK Panggil Ihsan Yunus dalam Kasus Bansos
Korupsi bansos(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/2).

KPK juga memanggil saksi lainnya. Selain Ihsan Yunus, penyidik juga memanggil anggota tim pengadaan barang dan jasa bansos sembako covid-19 Rizki Maulana dan Firmansyah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, dan Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro. Kelimanya juga menjadi saksi untuk Matheus.

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah yang diduga milik Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, penggeledahan yang digelar Rabu (24/2) sore kemarin itu disebut tak membuahkan hasil. Ali Fikri mengatakan penyidik tak menemukan dokumen yang terkait dengan perkara.

"Sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini. Namun demikian, tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara," kata Ali Fikri.

Nama Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus bansos yang digelar terbuka sebelumnya. Dalam rekonstruksi, terungkap tersangka Harry Van Sidabukke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada Ihsan.

Baca juga : Polri: Penahanan 4 ibu Rumah Tangga di NTB Ditangguhkan

Pemberian kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu diduga melalui Senior Assistant Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara atau Yogas yang berperan sebagai operator.

Soal penggeledahan dalam kasus bansos itu sebelumnya sempat menjadi polemik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan lantaran menilai KPK menelantarkan sejumlah izin penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

KPK pun membantah tudingan penelantaran penyidikan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan komisi masih terus melakukan pemanggilan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Adapun komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru berkas perkara Harry dan Ardian yang sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya