Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/2).
KPK juga memanggil saksi lainnya. Selain Ihsan Yunus, penyidik juga memanggil anggota tim pengadaan barang dan jasa bansos sembako covid-19 Rizki Maulana dan Firmansyah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, dan Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro. Kelimanya juga menjadi saksi untuk Matheus.
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah yang diduga milik Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Namun, penggeledahan yang digelar Rabu (24/2) sore kemarin itu disebut tak membuahkan hasil. Ali Fikri mengatakan penyidik tak menemukan dokumen yang terkait dengan perkara.
"Sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini. Namun demikian, tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara," kata Ali Fikri.
Nama Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus bansos yang digelar terbuka sebelumnya. Dalam rekonstruksi, terungkap tersangka Harry Van Sidabukke diduga memberi duit Rp1,53 miliar dan dua sepeda mewah merek Brompton kepada Ihsan.
Baca juga : Polri: Penahanan 4 ibu Rumah Tangga di NTB Ditangguhkan
Pemberian kepada eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu diduga melalui Senior Assistant Vice President Bank Muamalat Indonesia Agustri Yogasmara atau Yogas yang berperan sebagai operator.
Soal penggeledahan dalam kasus bansos itu sebelumnya sempat menjadi polemik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendaftarkan gugatan praperadilan lantaran menilai KPK menelantarkan sejumlah izin penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
KPK pun membantah tudingan penelantaran penyidikan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan komisi masih terus melakukan pemanggilan saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Adapun komisi antirasuah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru berkas perkara Harry dan Ardian yang sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. (OL-2)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved