Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus pelemparan gudang rokok resmi ditangguhkan.
"Sudah ditangguhkan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Walaupun begitu, Agus menjelaskan penahanan tersebut sebetulnya bukan ranah dari Polri lagi. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Dan itu dalam status penahanan bukan Polri ya. Tapi penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan. Namun setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan penahanan. Dan hari ini sudah ditangguhkan dan nanti dalam prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan, gitu kira-kira," terang Agus.
Meski bukan dalam ranah kepolisian, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap memberikan atensi terkait dengan penanganan perkara tersebut. Penanganan kasus itu, lanjut Agus, diharapkan mengedepankan pendekatan Restorative Justice bagi empat ibu rumah tangga di NTB itu.
"Kami juga mendapatkan arahan dari bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan hari ini keempatnya sudah ditangguhkan," ucap Agus.
Sebelumnya, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2).
baca juga: Legislator Desak Kapolri dan Kejagung Usut Penahanan 4 IRT
Keempatnya ditahan lantaran dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu. Akibat perbuatannya, pabrik rokok itu menderita kerugian Rp4,5 juta dan keempatnya disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan. (OL-3)
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved