Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri: Penahanan 4 ibu Rumah Tangga di NTB Ditangguhkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/2/2021 11:08
Polri: Penahanan 4 ibu Rumah Tangga di NTB Ditangguhkan
Ilustrasi(ANTARA)

PENAHANAN empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus pelemparan gudang rokok resmi ditangguhkan.

"Sudah ditangguhkan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Walaupun begitu, Agus menjelaskan penahanan tersebut sebetulnya bukan ranah dari Polri lagi. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Dan itu dalam status penahanan bukan Polri ya. Tapi penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan. Namun setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan penahanan. Dan hari ini sudah ditangguhkan dan nanti dalam prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan, gitu kira-kira," terang Agus.

Meski bukan dalam ranah kepolisian, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap memberikan atensi terkait dengan penanganan perkara tersebut. Penanganan kasus itu, lanjut Agus, diharapkan mengedepankan pendekatan Restorative Justice bagi empat ibu rumah tangga di NTB itu.

"Kami juga mendapatkan arahan dari bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan hari ini keempatnya sudah ditangguhkan," ucap Agus.

Sebelumnya, empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2).

baca juga: Legislator Desak Kapolri dan Kejagung Usut Penahanan 4 IRT

Keempatnya ditahan lantaran dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada 26 Desember 2020, dengan batu. Akibat perbuatannya, pabrik rokok itu menderita kerugian Rp4,5 juta dan keempatnya disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya