Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Eva Yuliana prihatinkan penanganan kasus empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan Kejari Praya, Lombok Tengah, terkait dugaan kasus pengrusakan (Pasal 170 KUHP) yang dituduhkan kepada mereka.
Empat ibu rumah tangga warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38). Mereka dilaporkan merusak atap pabrik tembakau di kampung dengan lemparan batu pada Desember 2020.
Karena kasus perusakan dengan lemparan itulah, keempat ibu rumah tangga tersebut ditahan. Ironisnya dua balita ikut meringkuk bersama ibunya di tahanan. Sebab, keduanya terpaksa ikut dibawa bui, lantaran masih meminum ASI.
"Kabar terakhir, terdapat juga seorang anak lumpuh usia 8 tahun yang terus menangis lantaran ditinggal ibunya yang ikut ditahan. Sebelum ibu berinisial FT ditahan, anaknya yang lumpuh terus berada dalam gendongan. Bahkan, saat melakukan pelemparan (pengrusakan) atap pabrik tembakau, anak ini pun masih dalam gendongan. Sekarang, mereka harus terpisahkan. Ada apa ini?! Dimana rasa kemanusiaan aparat penegak hukum di sana? Rasa keadilan kita terkoyak kalau cara penegakan hukum seperti ini," tegas Eva dalam siaran persnya, Senin (22/2) malam.
Apalagi, menurut politikus Partai NasDem ini, berdasar informasi yang berkembang, apa yang dilakukan keempat ibu rumah tangga di Lombok Tengah tersebut dipicu kekesalan mereka karena keberadaan pabrik pengolahan tembakau menimbulkan polusi di pemukiman mereka.
Bau menyengat setiap harinya di lokasi pabrik pengolahan tembakau ini membuat ibu-ibu tadi marah. Anak-anak mereka sakit dan selalu mengalami sesak napas karena menghirup udara tak sedap di sana.
"Dan sekarang, ibu-ibu iini yang malah ditahan," ujar sedih srikandi NasDem dari Dapil V Jateng ini. Menyimak konstruksi kejadian yang ada, Eva meyakini ada sesuatu yang janggal dalam kasus penahanan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah ini.
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan juga dalam kapasitas pribadi, Eva meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan terhadap anak buahnya.
Sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan Agung, Eva merasa perlu mengingatkan urgensi nilai dalam kasus di Lombok Tengah ini.
Dari sisi kepolisian, proses pemberkasan kasus terkesan janggal lantaran dilakukan demikian cepat. Kapolres Praya Lombok Tengah dan jajarannya perlu dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi lanjut ke publik.
"Bayangkan, kejadian pelemparan terjadi tanggal 26 Desember 2020. Pemanggilan pertama dilakukan tanggal 16 Januari 2021. Berkas dari kepolisian dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, dan lalu keempat tersangka ditahan pada tanggal 16 Februari 2021," kata dia penasaran.
Karena itu ia mendorong Kapolri mengimplementasikan konsep Polisi Presisi dalam kasus ini. Dimana rumusan transparansi berkeadilan yang menjadi salah satu konsepnya kalau faktanya seperti ini.
Dari sisi kejaksaan, Eva kembali mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menilik kembali konsep restorasi justice yang dijadikan komitmen kejaksaan.
Bagaimana pun, lanjut Eva, terkait kasus itu, dirinya tidak melihat adanya kemendesakan hukuman dalam kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah tersebut.
Terlebih lagi kerusakannya pun tidak begitu parah dan tidak menyebabkan terhentinya produksi pabrik tembakau. "Kalau memang sempat dilakukan mediasi, lalu mediasi macam apa yang dilakukan?," tanya Eva heran.
Eva menduga adanya transaksi tertentu di balik penanganan kasus ini. Karenanya ia merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Praya Lombok Tengah untuk ikut intervensi terkait proses produksi dan perizinan pabrik tembakau yang menjadi pelapor dalam kasus ini. (OL-13)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved