Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Eva Yuliana prihatinkan penanganan kasus empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan Kejari Praya, Lombok Tengah, terkait dugaan kasus pengrusakan (Pasal 170 KUHP) yang dituduhkan kepada mereka.
Empat ibu rumah tangga warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38). Mereka dilaporkan merusak atap pabrik tembakau di kampung dengan lemparan batu pada Desember 2020.
Karena kasus perusakan dengan lemparan itulah, keempat ibu rumah tangga tersebut ditahan. Ironisnya dua balita ikut meringkuk bersama ibunya di tahanan. Sebab, keduanya terpaksa ikut dibawa bui, lantaran masih meminum ASI.
"Kabar terakhir, terdapat juga seorang anak lumpuh usia 8 tahun yang terus menangis lantaran ditinggal ibunya yang ikut ditahan. Sebelum ibu berinisial FT ditahan, anaknya yang lumpuh terus berada dalam gendongan. Bahkan, saat melakukan pelemparan (pengrusakan) atap pabrik tembakau, anak ini pun masih dalam gendongan. Sekarang, mereka harus terpisahkan. Ada apa ini?! Dimana rasa kemanusiaan aparat penegak hukum di sana? Rasa keadilan kita terkoyak kalau cara penegakan hukum seperti ini," tegas Eva dalam siaran persnya, Senin (22/2) malam.
Apalagi, menurut politikus Partai NasDem ini, berdasar informasi yang berkembang, apa yang dilakukan keempat ibu rumah tangga di Lombok Tengah tersebut dipicu kekesalan mereka karena keberadaan pabrik pengolahan tembakau menimbulkan polusi di pemukiman mereka.
Bau menyengat setiap harinya di lokasi pabrik pengolahan tembakau ini membuat ibu-ibu tadi marah. Anak-anak mereka sakit dan selalu mengalami sesak napas karena menghirup udara tak sedap di sana.
"Dan sekarang, ibu-ibu iini yang malah ditahan," ujar sedih srikandi NasDem dari Dapil V Jateng ini. Menyimak konstruksi kejadian yang ada, Eva meyakini ada sesuatu yang janggal dalam kasus penahanan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah ini.
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan juga dalam kapasitas pribadi, Eva meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan terhadap anak buahnya.
Sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan Agung, Eva merasa perlu mengingatkan urgensi nilai dalam kasus di Lombok Tengah ini.
Dari sisi kepolisian, proses pemberkasan kasus terkesan janggal lantaran dilakukan demikian cepat. Kapolres Praya Lombok Tengah dan jajarannya perlu dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi lanjut ke publik.
"Bayangkan, kejadian pelemparan terjadi tanggal 26 Desember 2020. Pemanggilan pertama dilakukan tanggal 16 Januari 2021. Berkas dari kepolisian dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, dan lalu keempat tersangka ditahan pada tanggal 16 Februari 2021," kata dia penasaran.
Karena itu ia mendorong Kapolri mengimplementasikan konsep Polisi Presisi dalam kasus ini. Dimana rumusan transparansi berkeadilan yang menjadi salah satu konsepnya kalau faktanya seperti ini.
Dari sisi kejaksaan, Eva kembali mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menilik kembali konsep restorasi justice yang dijadikan komitmen kejaksaan.
Bagaimana pun, lanjut Eva, terkait kasus itu, dirinya tidak melihat adanya kemendesakan hukuman dalam kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah tersebut.
Terlebih lagi kerusakannya pun tidak begitu parah dan tidak menyebabkan terhentinya produksi pabrik tembakau. "Kalau memang sempat dilakukan mediasi, lalu mediasi macam apa yang dilakukan?," tanya Eva heran.
Eva menduga adanya transaksi tertentu di balik penanganan kasus ini. Karenanya ia merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Praya Lombok Tengah untuk ikut intervensi terkait proses produksi dan perizinan pabrik tembakau yang menjadi pelapor dalam kasus ini. (OL-13)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved