Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Pengusaha Sogok Juliari Rp3 Miliar untuk Pengadaan Bansos

Tri Subarkah
24/2/2021 21:11
Dua Pengusaha Sogok Juliari Rp3 Miliar untuk Pengadaan Bansos
Juliari Batubara(Antara)

DUA pengusaha bernama Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua pejabat di Kemensos sebesar Rp3,23 miliar.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, suap tersebut dijelaskan terkait penunjukkan keduanya sebagai penyedia bantuan sosial sembako covid-19.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, Mohamad Nur Azis, suap yang diberikan Harry kepada Juliari dan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar. Sementara besaran suap dari Ardian mencapai Rp1,95 miliar.

"Untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 bulan April sampai Oktober," jelas Azis di ruang sidang, Rabu (24/2).

 

Bemula dari informasi adanya proyek pengadaan bansos covid-19, Harry melalui perusahaan PT Mandala Hamonangan Sude mulanya menawarkan diri sebagai vendor ke pihak Kemensos. Kendati demikian, perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.

Oleh sebab itu, ia mendekati PT Pertani agar dapat menjadi penyuplai barang-barang nonberas dalam proyek itu. PT Mandala Hamonangan Sude baru ikut proyek pengadaan bansos di periode kedua, yakni Juli 2020. Sementara Ardian mengikuti proyek pengadaan bansos sembako covid-19 melalui perusahaannya, yakni PT Tigapilar Agro Utama.

Bansos sembako tersebut dilaksanakan di enam daerah, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Bogor (meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Klapanunggal, Bojong Gede, Jonggol, Cileungsi, dan Citeureup), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Diketahui, pagu anggaran dari proyek itu senilai Rp6,84 triliun yang bersumber dari dana APBN.

 

"Adapun pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap, yakni sejak bulan April sampai dengan November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako," papar Azis.

 

Dalam surat dakwaan Harry dan Azis, JPU KPK menyebut bahwa Juliari mengarahkan Adi dan Matheus untuk mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bansos sembako.

 

Melalui suap yang dilakukan secara bertahap, Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude mendapat bagian pengadaan 1.519.256 paket sembako pada tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, dan tahap 5 sampai 12.

 

Sementara itu, pengerjaan paket sembako yang diserahkan ke perusahaan milik Ardian sebanyak 115.000 paket pada tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12.

 

Atas perbuatannya, baik Herry dan Ardian sama-sama didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Setelah pembacaan dakwaan, keduanya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Oleh sebab itu, sidang selanjutnya langsung mengagendakan pemeriksaan saksi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya