Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Edhy Disebut Arahkan Stafsus Bantu Perusahaan Eksportir Benur

Tri Subarkah
24/2/2021 20:00
Edhy Disebut Arahkan Stafsus Bantu Perusahaan Eksportir Benur
Staf Khusus Edhy Prabowo yang juga tersangka kasus korupsi, Safri Muis(Antara/Aditya Pradana Putra)

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut mengarahkan staf khususnya guna membantu perusahaan tertentu yang menghadapi kesulitan saat mengurus proses perizinan ekspor benih lobster. Hal itu diakui sendiri oleh stafsus Edhy, Safri Muis, saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Mulanya, jaksa penuntut umum KPK, Siswandono, bertanya mengenai peran Safri sebagai wakil ketua tim teknis (due diligence). Karena jawaban Safri kurang jelas, Siswandono lantas membacakan berita acara pemeriksaan yang dituangkan pada 25 November 2020 lalu. Dalam BAP tersebut, Safri mengakui bahwa Edhy memintanya untuk membantu perusahaan jika belum memenuhi persyaratan pemberian izin ekspor benih lobster.

"Saudara Edhy memberi arahan kepada saya untuk membantu perusahaan tertentu agar proses perizinannya segera dilaksanakan. Betul itu Pak?," tanya Siswandono kepada Safri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Meskipun membenarkan hal tersebut, Safri mengaku bantuan itu bukan ditujukan secara spesifik ke perusahaan tertentu.

"Secara umum (perusahaannya), bukan tertentu. Tapi kalau ada, memang perusahaan ini yang menghubungi Pak Menteri tentang itu secara umum. Beliau mengatakan bahwa harus dibantu diproses, jelas Safri.

Baca juga : Edhy Prabowo Diduga Salah Gunakan Kunjungan Daring

Ia mengakui bahwa arahan dari Edhy selalu dilakukan di rumah dinas Menteri KKP di Komplek Menteri Widya Chandra, Senayan, Jakarta Selatan. Safri mengatakan, bantuan yang diberikan ke perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan diterjemahkannya dengan meneruskan ke ketua tim uji teknis, yakni Andreau Misanta Pribadi yang juga stafsus Edhy.

"Pemahaman saya, saya menyampaikan nanti kepada tim Pak Andreau, Pak Ditjen Tangkap, maupun Karantina. Karena tugas saya sebagai staf khusus biasanya menyampaikan apa yang disampaikan Pak Menteri," tandasnya.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Edhy sebesar US$103 ribu dan Rp706 juta. Suap diberikan guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih lobster kepada PT DPPP. 

Ia dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik