Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KONSEP integrasi BUMN (holding) untuk pengembangan ekosistem usaha ultra mikro (UMi) dan UMKM yang dimiliki pemerintah mendapat dukungan positif dari DPR RI. Pandangan ini muncul karena integrasi tiga BUMN untuk ultra mikro dan UMKM dipastikan tidak akan menghilangkan kultur kerja dan bidang usaha tiap perusahaan yang terlibat.
Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal mengatakan, integrasi yang tengah dibangun pemerintah akan menjaga ekosistem bisnis dan pengembangan UMKM eksisting dari masing-masing perusahaan terkait.
“Saya lihat kalau merger kan ada banyak cara, dengan total seluruh saham digabungkan dengan seluruh aset, kemudian bidang usaha berjalan dengan hasil merger. Ada juga merger yang ekosistemnya (perusahaan terlibat) tetap dijaga. Misalnya (bergerak di bidang produksi) jagung nih BRI, kemudian Pegadaian masuk, PNM juga masuk, dan dari kondisi tersebut mereka ini bidang usahanya itu tetap berjalan seperti semula. Itu kan namanya ekosistem. Aset-aset yang dimiliki, outlet-outlet, bisa sinergi, itu bagus menurut saya,” ungkap Jon dilansir dari keterangan resmi, Selasa (23/2).
Holding BUMN untuk UMi dan UMKM akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pemerintah berencana membentuk holding BUMN untuk ultra mikro dan UMKM pada tahun ini.
Menurut Jon, konsep integrasi yang sudah dipaparkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi XI beberapa pekan lalu menunjukkan banyak hal positif. Dia menyebut, tidak akan ada masalah apabila ke depannya seluruh saham PNM dan Pegadaian dimiliki BRI sebagai perusahaan induk integrasi.
“Kalau sahamnya dimiliki BRI, kemudian mereka itu masuk tetap jalan sebagai PNM dan Pegadaian yang layani UMi, kan bagus sekali. Jadi setiap agen BRILink itu bisa dipakai untuk outlet PNM dan Pegadaian juga. Kalau saya lihat ke sana arahnya, jadi bukan jadi bidang usaha perbankan saja,” tuturnya.
Setelah holding terbentuk nanti, BRI akan memegang 99,99% saham PNM dan Pegadaian, sedangkan pemerintah RI tetap memiliki kendali terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna.
Kondisi ini membuat status Pegadaian dan PNM tidak otomatis menjadi anak usaha BRI. Apalagi, Pemerintah akan tetap menguasai saham sebanyak 56,75% di BRI.
Jon menjelaskan dengan integrasi yang akan dilakukan, PNM dan Pegadaian akan semakin mudah membantu pengusaha ultra mikro naik kelas dan segera mendapat pelayanan dari lembaga perbankan. Integrasi juga akan berdampak positif bagi bisnis setiap perusahaan di dalamnya.
“Bayangkan itu ada berapa, ratusan ribu saya rasa, agen BRILink itu, dipakai untuk transfer dan tempatkan dana juga bisa ada rumah gadai di situ. Ini akan semakin cepat berkembangnya. Jadi ekosistem ini tetap dijaga, manfaatnya akan besar tentu. Nanti kami lihatlah mergernya itu arahnya ke sana. Yang pasti tidak boleh ada PHK. Justru logika saya integrasi ini akan butuh SDM banyak karena menyentuh masyarakat bawah,” ujar Jon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pembentukan holding BUMN ini akan dilakukan melalui aksi rights issue, setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta konsultasi dengan DPR.
Menurut Sri Mulyani, integrasi BUMN untuk UMi dan UMKM nanti akan menerapkan model co-existence. Sinergi dan simbiosis mutualisme antar ketiga perusahaan akan dikawal dengan pembentukan Key Performance Indicators (KPI) yang ketat.
“Jadi itu sinergi atau mutualisme tidak kemudian saling mengambilalih. Bentuk ko-eksistensi ini akan kami wujudkan dalam bentuk KPI, di mana tadi ada dari sisi manajemen maupun dari Kementerian BUMN menjanjikan bahwa model kerja mereka justru akan semakin diperkuat. Nanti KPI yang ada kuantifikasinya akan kami translate dan karena kami belum lihat detail framing-nya, timingnya kapan, ini nanti yang akan kami kejar dalam pemberian approval holding tersebut,” tutur Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyampaikan proses pembentukan holding akan cepat dan selesai di pertengahan tahun. "Juni atau Juli itu sudah selesai. Prosesnya cepat. Karena merger syariah sebelumnya juga dilakukan dalam kurun 2 sampai 3 bulan," pungkas Fathan. (Des/OL-09)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
PT Berdikari, akan menyuplai produk-produk pangan, khususnya daging sapi dan kerbau lewat jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved