Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Badan Legislasi Dukung RUU Perampasan Aset segera Dibahas

Sri Utami/Tri Subarkah
22/2/2021 20:54
Badan Legislasi Dukung RUU Perampasan Aset segera Dibahas
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya(Antara)

ADANYA gagasan pemerintah untuk mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahaun ini atau 2022 mendapat dukungan badan Legislasi DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, RUU itu sejalan dengan salah satu agenda Presiden Joko Widodo saat ini demi kuatnya stabilitas politik, hukum, keamanan, serta transformasi pelayanan publik menjadi lebih baik.

“Menurut saya ini akan membuat perubahan yang cukup berarti bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Ini usulan yang maju dan bisa melengkapi regulasi yang saat ini eksis,” ujarnya, Senin (22/2).

Secara kultural, suka atau tidak suka publik saat ini masih cenderung menilai lebih berani mati demi keluarga dibandingkan harta kekayaannya dirampas. Sedangakan penyelamatan aset negara akibat tindak pidana tertentu yang merugikan negara akan lebih bermakna saat diterapkan perampasan atas aset yang dimiliki pelaku kejahatan sebagai hukumannya.

“Kejahatan merugikan orang lain atau negara dibalas dengan hukuman berupa perampasan atas sesuatu yang diambil oleh pelaku kejahatan. Ini menurut saya akan jauh lebih berefek dan lebih memenuhi rasa keadilan umum ketimbang sekadar hukuman pidana berupa penjara saja,” cetusnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2021 atau 2022.

Sebab menurutnya regulasi tersebut sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas.

Dian mengatakan peraturan ini dapat menambal bolong regulasi yang eksis saat ini yakni belum optimalnya penyelamatan aset khususnya hasil tindak pidana yang sukar dibuktikan dan dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap adanya harmonisasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kalau pemerintah secara umum sudah oke, yang penting perlu harmonisasi dengan undang-undang yang lain," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono, Jakarta, Senin (22/2).

Menurut Ali, sudah ada beberapa regulasi lain yang mengatur soal perampasan aset. Ini misalnya terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Ali menilai dalam beberapa produk hukum tidak terjadi harmonisasi. Ia mencontohkan pada definisi keuangan negara yang dalam beberapa undang-undang diartikan berbeda.

"Itu di Undang-Undang BPK ada, di Undang-Undang Korupsi beda, di UU No. 17/2003 (tentang Keuangan Negara) ada. Itu bingung kita pakai yang mana?" papar Ali.

Ia berharap agar contoh kasus tersebut tidak terjadi dalam pembahanan RUU Perampasan Aset. "Kita harapkan ada harmonisasi. DPR nanti melakukan itu lah, kita lihat.

Baca juga : YLBH: tidak Ada lagi Pasal yang Ancam Kebebasan Berpendapat

Ditanya mengenai posisi Kejagung dalam memandang urgensi hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset, Ali masih enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum membaca draf dari RUU tersebut.

Sedangkan pakar hukum Yenti Garnasih menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi mengembalikan aset dari kejahatan korupsi. Lebih dari itu, UU tersebut juga bermanfaat bagi semua kejahatan yang berkaitan menghasilkan uang.

"Memang bukan hanya untuk korupsi, tapi juga untuk semua kejahatan ekonomi dalam artian kejahatan yang pelakunya melakukan untuk keuntungan finansial. Misalnya kejahatan narkoba, itu kan bukan perekonomian, tapi menghasilkan uang hasil kejahatan," ujar Yenti kepada Media Indonesia, Senin (22/2).

Yenti menilai ketiadaan UU Perampasan Aset di Indonesia telah menimbulkan masalah selama ini, khususnya terhadap aset-aset yang disita dalam periode penyidikan hingga putusan di pengadilan. Pada umumnya, lanjut Yenti, aset-aset yang disita hanya dirampas dari para tersangka. Padahal, perlu ada paradigma lain agar aset-aset itu bisa dikelola.

"Supaya setinggi mungkin nilainya, sehingga bisa memulihkan seoptimal mungkin," imbuh Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu.

Yenti juga menjelaskan pernah menghadapi situasi yang dinilainya konyol akibat nihilnya UU Perampasan Aset. Saat itu, ia diminta pandangan sebagai ahli dalam sebuah kasus narkotika yang pelakunya telah meninggal.

"Ahli warisnya minta menggugat negara. Padahal jelas-jelas hasil kejahatan TPPU narkoba. Ini yang harus dipikirkan," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik