Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung kembali menyita aset berupa tanah seluas 3,2 hektare milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah, seluruh tanah tersebut milik Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
"Tanah di Jakarta Timur baru disita di daerah Bambu Apus seluas 3,2 hektare. Itu punya PT Prima Jaringan, tersangka Luman Purnomosidi," ungkap Febrie di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tanah milik Benny yang disita berada di Provinsi Banten.
Tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) berada di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Berikutnya, tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak. Provinsi Banten.
Teranyar, tanah Benny yang disita seluas 183 hektare dengan 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Terpisah, JAM-Pidsus Ali Mukartono memastikan pihaknya menelusuri aset milik seluruh tersangka. "Ditelisik semua. Nanti dikumpulkan, disita ke pengadilan, setelah terkumpul, ini sebagian diblokir dulu, supaya tidak berpindah ke pihak ketiga," tandasnya.(OL-8)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved