Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung kembali menyita aset berupa tanah seluas 3,2 hektare milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah, seluruh tanah tersebut milik Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
"Tanah di Jakarta Timur baru disita di daerah Bambu Apus seluas 3,2 hektare. Itu punya PT Prima Jaringan, tersangka Luman Purnomosidi," ungkap Febrie di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tanah milik Benny yang disita berada di Provinsi Banten.
Tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) berada di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Berikutnya, tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak. Provinsi Banten.
Teranyar, tanah Benny yang disita seluas 183 hektare dengan 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Terpisah, JAM-Pidsus Ali Mukartono memastikan pihaknya menelusuri aset milik seluruh tersangka. "Ditelisik semua. Nanti dikumpulkan, disita ke pengadilan, setelah terkumpul, ini sebagian diblokir dulu, supaya tidak berpindah ke pihak ketiga," tandasnya.(OL-8)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved