Kini Ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Tri Subarkah
19/2/2021 17:55
Kini Ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
Pengendara motor melintasi gedung Kejasaan Agung yang sempat terbakar.(MI/M Irfan)

ORGANISASI Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertambah dengan kehadiran Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Militer. 

Hal ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Aturan ini pun mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2010.

"Itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani Presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (19/2).

Baca juga: Investigasi Kebakaran Kejagung, Polri: Tak Ada Bahan Peledak

Pihaknya tengah menyusun struktur dalam organisasi tersebut. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah JAM Bidang Pidana Militer akan dipimpin oleh jaksa atau perwakilan dari militer.

"Nanti masih kita lihat pelaksanaan lebih lanjut (siapa yang memimpin) dari peraturan itu," imbuh Leonard.

Berdasarkan Perpres tersebut, JAM Bidang Pidana Militer dijelaskan sebagai unsur pembantu pimpinan. Terutama dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Baca juga: Sri Sultan Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Mandala Krida

Organisasi itu bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan dipimpin oleh JAM Bidang Pidana Militer. Dalam Pasal 62A, posisi tersebut dapat diisi seorang pegawai negeri sipil atau prajurit TNI, yang memiliki kompetensi dan keahlian.

Adapun tupoksi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah menangani kasus yang melibatkan anggota TNI. Mulai dari penyidikan, hingga penuntutan ke Pengadilan Militer.

"Misalnya ada perkara koneksitas. Nanti jaksa militer akan ikut melaksanakan fungsi penuntutan dan fungsi penyidikan," tandas Leonard.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya