Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 128 terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan bahwa di lokasi kebakaran tidak terdapat bahan peledak.
"Bukan bahan peledak, tidak ada bahan peledak di lokasi (kebakaran)," ungkap Argo di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (10/9).
Sejauh ini, lanjutnya, tim labfor masih memeriksa temuan dan barang bukti, yaitu arang dan kabel.
"Ya kita tidak bisa untuk memaksa kemudian labfor ya. Kita lihat tersendiri kapan nanti pemeriksaan akan selesai," tukasnya.
Baca juga: Soal Kebakaran, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya ke Polri
Tim penyidik Polri juga telah memeriksa sebanyak 128 terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Namun, Argo enggan merinci siapa saja saksi yang berjumlah 128 orang tersebut. Argo menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih menganalisa hasil labfor. "Masih menunggu analisis dari tim labfor," paparnya, Minggu (6/9).
Sejauh ini, tim Puslabfor Polri telah melakukan olah TKP 1 dan tahap kedua dengan mengumpulkan temuan di lapangan yang selanjutnya dilakukan analisis oleh Puslabfor Bareskrim. (OL-14)
TIM Penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa sebanyak 128 terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Ke jaksaan Agung RI.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 105 orang saksi terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Biaya renovasi Gedung Kekajsaan Agung yang hangus terbakar pada 22 Agustus lalu ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
TIM penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 105 orang saksi terkait pengungkapan penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved