Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Satgas Mafia Tanah Polri Sidik 37 Perkara

Rahmatul Fajri
18/2/2021 13:48
Satgas Mafia Tanah Polri Sidik 37 Perkara
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PADA 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah. Tercatat 37 perkara telah masuk tahap penyidikan. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, 6 perkara dinyatakan lengkap atau P21, dan 4 perkara proses P19, serta 3 kasus SP3.

Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya, korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, polisi sejauh ini sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 terkait rumahnya di Pondok Indah, lantas November 2020 terkait rumah keluarganya di Kemang, dan Januari 2021 mengenai tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal di Cilandak, Jakarta Selatan, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik