Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, pemilihan kepala daerah Aceh, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
"Sesuai UU pilkada Pasal 201 ayat (8) Pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan 2024," tegasnya menanggapi rencana penundaan pilkada di Provinsi Aceh, Sabtu (13/2).
Adapun bunyi dari Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pada 2022, ada 21 kepala daerah hasil pemilihan 2017, yang akan habis masa jabatannya. Bahtiar menjelaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU Pemilu yang ada. Adapun fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi sehingga revisi UU Pemilu perlu ditunda.
Baca juga : Pandangan Anggota DPR Soal Kritik kepada Pemerintah
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuat tahapan, jadwal, dan program untuk pemilihan 2022 dan meminta pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, KPU RI meminta KIP Aceh untuk melakukan penundaan menunggu keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Apabila UU Pemilu tidak direvisi, pilkada akan digelar serentak pada 2024.
Dalam surat surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra, Kamis (11/2), KPU RI mengatakan tahapan, program, dan jadwal pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.
Penundaan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, menunggu hingga dikeluarkannya keputusan sesuai Undang-Undang No.6/2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
" Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak," demikian salah satu poin bunyi surat tersebut. (OL-7)
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mengunjungi Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, untuk memastikan percepatan pemulihan serta penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Terprovokasi isu krisis stok nasional 21 hari, akibat perang AS-Israel vs Iran, antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Provinsi Aceh meluas.
Kepala Satuan Tugas Kewilayahan Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Safrizal ZA menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa peralatan dapur kepada masyarakat terdampak banjir Aceh.
FENOMENA gerhana bulan total 3 Maret 2026, diperkirakan mulai terjadi pada pukul 15.44 Wib dengan fase panumbra. Kementerian Agama Provinsi Aceh menyediakan 4 unit teleskop.
Simak jadwal fase Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Aceh. Cek waktu puncak, fase yang terlihat, dan imbauan shalat khusuf dari BMKG & Kemenag.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved