Cegah Kurang Dapat Keadilan, Masyarakat Butuh Bantuan Hukum

Mediaindonesia.com
13/2/2021 21:21
Cegah Kurang Dapat Keadilan, Masyarakat Butuh Bantuan Hukum
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia yang secara resmi telah launching.(Ist)

LEMBAGA Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia yang secara resmi telah launching dan kepengurusan sudah dikukuhkan Ketua Dewan Pengawas Dr.Ir. Adies Kadir, SH.,MH.,Mhum.

LKBH Djoeang Indonesia manyatakan siap memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat agar mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya secara sendiri dan bersama-sama.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo pada keterangan persnya, Sabtu (13/2).

Ia mengatakan saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat atas perlindungan hukum masih sangat rendah sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.

Menurut Achmad, bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberi pembelaan.

“Ttapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, akan sulit mendapat pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum,” jelasnya.

“Di sini LKBH Djoeang amat terbuka bagi masyarakat yang ingin mendapat jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya dan sisi perekonomian masih lemah,” tegas Achmad.

“Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat,” jelas Taufan di sela peluncuran LKBH Djoeang Indonesia..

Ia juga optimistis LKBH Djoeang dapat menjadi lembaga hukum terdepan dalam memberi bantuan hukum bagi rakyat Indonesia dengan mengusung tagline 'Keadilan untuk Semua'.

Sekjen LKBH Djoeang Aryo Tyasmoro menambahkan sejak didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang memberikan perlindungan hukum bagi 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus.

“Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector,” kata Aryo.

Menurut Aryo, selama masa pandemi, LKBH Djoeang cukup banyak membantu masyarakat yang tejerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor khususnya bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan kendaraan.

Saat ini, LKBH Djoeang Indonesia memiliki 35 anggota yang semuanya merupakan sarjana di bidang hukum. Ke depan, tentu pihaknya akan terus menambah jumlah anggota yang siap bersama-sama membela hak masyarakat.

Taufan menambahkan selain membantu masyarakat secara hukum, pihaknya juga siap mengkaji berbagai kebijakan pemerintah misalnya terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, terkait pasal-pasal yang perlu dikritisi.

Selain UU Cipta Kerja, pihaknya juga akan mengkaji berbagai kebijakan mengenai penanganan covid-19 dari pemerintah, apakah sudah benar-benar maksimal mengatasi persoalan pandemi Covid-19.

Dewan Pengawas LKBH Djoeang Indonesia Maya Miranda Ambarsari berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat menjadi suatu organisasi yang betul-betul dari hati terdalam bergerak untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat.

“Kadang banyak masyarakat tak tahu kemana harus mendapat perlindungan hukum sehingga dengan LKBH Djoeang ini bisa memberi kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapat nasihat dan perlindungan,” tuturnya.

Pengusaha Aburizal Bakrie juga berharap LKBH Djoeang Indonesi dapat memperjuangkan perbaikan hukum Indonesia ke arah lebih baik, serta mampu memberikan dukungan dan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya