Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Ini misalnya dilakukan dengan memeriksa taipan properti, Tan Kian. Tan merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Menurut Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah, Tan diperiksa untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Itu terkait dengan beberapa aliran uang yang dari Benny Tjokro ya," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung kepada wartawan Media Indonesia, Kamis (11/2).
Menurut Febrie, pihaknya masih mendalami apakah aliran uang dari Benny ke Tan masuk dalam kategorit tindak pidana pencucian uang.
"Sedang kita teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Benny Tjokro di Kasus ASABRI
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tan diperiksa oleh penyidik pada Rabu (10/2) lalu. Pemeriksaan Tan terkait Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk itu juga pernah dilakukan saat Benny menjadi menjadi tersangka dalam skandal megakorupsi di Asuransi Jiwasraya pada Januari 2020.
Saat itu, Kejagung mengendus Benny menyamarkan aset hasil korupsinya dengan bekerja sama dengan Tan membangun sebuah apartemen mewah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, penyidik menyita 93 unit apartemen di Tower South Hills Apartemen, Jakarta Selatan milik Benny. Saat itu, Febrie menjelaskan South Hills Apartemen adalah kerja sama operasional (KSO) antara Tan dan Benny.
Di kasus Jiwasraya, Benny telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara dalam kasus ASABRI, ia bersama tujuh tersangka lainnya masih dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(OL-5)
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved