Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pencucian Uang dalam Perkara ASABRI Mulai Didalami

Tri Subarkah
12/2/2021 11:29
Pencucian Uang dalam Perkara ASABRI Mulai Didalami
Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).

Ini misalnya dilakukan dengan memeriksa taipan properti, Tan Kian. Tan merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti. Menurut Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah, Tan diperiksa untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Itu terkait dengan beberapa aliran uang yang dari Benny Tjokro ya," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung kepada wartawan Media Indonesia, Kamis (11/2).

Menurut Febrie, pihaknya masih mendalami apakah aliran uang dari Benny ke Tan masuk dalam kategorit tindak pidana pencucian uang.

"Sedang kita teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak," imbuhnya.

Baca juga:  Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Benny Tjokro di Kasus ASABRI

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tan diperiksa oleh penyidik pada Rabu (10/2) lalu. Pemeriksaan Tan terkait Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk itu juga pernah dilakukan saat Benny menjadi menjadi tersangka dalam skandal megakorupsi di Asuransi Jiwasraya pada Januari 2020.

Saat itu, Kejagung mengendus Benny menyamarkan aset hasil korupsinya dengan bekerja sama dengan Tan membangun sebuah apartemen mewah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara itu, penyidik menyita 93 unit apartemen di Tower South Hills Apartemen, Jakarta Selatan milik Benny. Saat itu, Febrie menjelaskan South Hills Apartemen adalah kerja sama operasional (KSO) antara Tan dan Benny.

Di kasus Jiwasraya, Benny telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara dalam kasus ASABRI, ia bersama tujuh tersangka lainnya masih dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya