Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polri Pastikan Kasus Rasisme Abu Janda Terus Berjalan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/2/2021 16:50
Polri Pastikan Kasus Rasisme Abu Janda Terus Berjalan
Natalius Pigai.(MI/Rommy Pujianto.)

BARESKRIM Polri masih terus mengusut kasus dugaan rasisme dan penyebutan Islam arogan oleh Permadi Arya alias Abu Janda. Kasus ini terus berjalan meskipun bertemu Abu Janda telah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Senin (8/2).

"Kami tunggu penyidik. Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan-tindakan lanjutan daripada kasus ini. Tentu penyidik yang akan melakukan itu semua," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis (11/2).

Namun, Rusdi belum bisa membeberkan perkembangan kasus tersebut. "Jadi kita tunggu saja langkah-langkah dari penyidik dan lain sebagainya. Kita tunggu informasi itu," ungkapnya.

Sebelumnya, ia merepons pernyataan Pigai yang dianggap menghina Jenderal Purnawirawan Hendropriyono dengan pernyataan, "Apa kapasitas kau dedengkot tua?"

"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet dalam konteks saya membela pak jenderal, menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya," terangnya.

Ia pun menjelaskan maksud kata evolusi yang digunakannya terhadap Natalius Pigai. Menurutnya, ungkapan kata evolusi memiliki konteks menanyakan kapasitas berpikir Pigai.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda pun dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 25 ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.  (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik