Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIKAN kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aksi pinjam perusahaan untuk menjadi eksportir benur. Cara ini dilakukan oleh Andreau Pribadi Misata, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Hal tersebut terkuak saat tim penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta bernama Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmaja pada Selasa (9/2). Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh APM (Andreau Pribadi Misata) dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Dugaan pinjam perusahaan ini semakin menguatkan banyaknya konflik kepentingan dalam pemberian izin ekspor benur. Hal ini lantaran selain berstatus sebagai stafsus Edhy, Andreau merupakan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang salah satu tugasnya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Dalam kesempatan ini, Ali juga kembali mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Ultimatum itu disampaikan lantaran empat saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa penyidik kemarin mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan apapun.
Keempat saksi itu, yakni Sugianto merupakan wiraswasta, Habrin Kaye selaku Kepala Karantina Jakarta, Dian Ludin berstatus dan Bong Lannysia berstatus wiraswasta.
"Keempatnya tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," pungkasnya. (Cah/OL-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved