Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada Polda Kalimantan Timur terkait kasus tewasnya Herman saat ditangkap oleh Polresta Balikpapan.
Untuk mengetahui penyebab kematian, Kompolnas juga mendesak agar segera dilakukan autopsi terhadap jasad Herman selaku korban yang tewas saat ditahan.
"Perlu ada autopsi. Apalagi jika diduga kematiannya mendadak dan Almarhum berada dalam tahanan Kepolisian," terang Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Senin (8/2).
Dengan adanya autopsi, Poengky mengatakan penyebab Herman tewas akan diketahui, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain.
"Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi," ucapnya.
Tak hanya itu, Poengky juga meminta penyidik untuk memeriksa kebenaran terkait keluhan keluarga korban bahwa Herman dibawa orang-orang berpakaian preman tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka Poengky berharap pengawas internal dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik.
"Hal tersebut akan menimbulkan efek jera dan tidak akan lagi mereproduksi kekerasan. Selain itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," paparnya.
"Karena Propam Polda Kalimantan Timur sedang memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota, maka kita tunggu prosesnya," tambahnya.
Poengky pun meminta penyidik yang bertugas melakukan penangkapan dengan melaksanakan prosedur penangkapan sesuai dengan KUHAP serta melaksanakan aturan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
"Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM. Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang2 interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video kamera," terangnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Samarinda menyebut Herman yang berada di kediamannya di Balikpapan Utara didatangi orang berpakaian sipil pada Rabu, 2 Desember 2020.
Herman dibawa dalam keadaan telanjang dada dan mengenakan celana pendek berwarna hitam.
Keluarga korban lalu mencari keberadaan Herman dan mendapatinya di Polresta Balikpapan. Petugas menangkap Herman karena diduga melakukan pencurian ponsel.
Salah satu Tim Advokasi LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengatakan pada Kamis, 3 Desember 2020, sekitar pukul 22.00 WITA, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban telah tewas.
Ia mengatakan menurut informasi awal dari anggota Polresta Balikpapan, sesaat setelah kabar tewasnya korban, bahwa korban buang air dan muntah-muntah setelah diberi makan, dan meninggal ketika dibawa ke rumah sakit.
"Ketika keluarga ingin melihat jasad korban, salah satu personel polisi menjelaskan bahwa korban tidak ada di Polres, karena jasadnya telah dibawa ke rumah sakit," kata Fathul.
Ia mengatakan ketika keluarga ingin ke rumah sakit, anggota polisi yang lain seakan mencoba menghalang-halangi dengan mengatakan tidak ada dokter yang berjaga di rumah sakit karena sudah tengah malam.
Kemudian pada Jumat, 4 Desember 2020, sekitar pukul 08.30 WITA jasad korban tiba di rumahnya yang diantar oleh personil Polresta Balikpapan.
"Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membuka kafan pembungkus jasad korban, dan ditemukan luka sayatan di hampir seluruh tubuh korban dengan darah segar yang masih mengalir, serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban," ungkapnya.
Fathul meminta Polda Kaltim untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Herman dengan transparan. Ia meminta jika ada anggota kepolisian terlibat dalam tewasnya korban, pihaknya meminta pemberhentian secara tidak hormat.
Selain itu, ia meminta tidak teror, intimidasi, maupun pengancaman terhadap keluarga korban, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upayapengungkapan kejahatan ini. (Ykb/OL-09)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved