Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anas Urbaningrum Bisa Bebas 2022 jika Lunasi Denda

Tri Subarkah
05/2/2021 20:20
Anas Urbaningrum Bisa Bebas 2022 jika Lunasi Denda
Anad Urbaningrum(Antara)

Terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, berpotensi bebas di tahun depan. Kendati demikian, Anas harus menyelesaikan beberapa persyaratan.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, salah satu yang belum dipenuhi oleh mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu adalah denda. Sementara pidana uang penggantinya sudah ada yang dieksekusi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan masih belum bayar denda. Dan untuk uang pengganti sudah ada pembayaran dari sita eksekusi, namun belum lunas seluruhnya," kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/2).

Berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung No 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020, masa hukuman Anas berkurang menjadi delapan tahun dari 14 tahun di tingkat kasasi. Putusan PK tersebut juga mengharuskan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu membayar denda Rp300 juta dan Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070 sebagai pidana uang penggati.

"Apabila denda dan uang pengganti tidak dilunasi, maka masih ada kurungan dan pidana penjara sebagaimana putusan tersebut, yaitu tiga bulan kurungan dan penjara selama dua tahun," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya