Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PENGUSAHA Iwan Cendekia Liman mengungkap menantu mantan Serkretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, pernah meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada dirinya untuk mengurus perkara.
Hal itu disampaikan Iwan saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Menurut Iwan, pinjaman uang tersebut untuk mengurus perkara yang melibatkan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang akan diurus oleh Nurhadi.
"Ada perkara antara PT KBN vs PT MIT yang membutuhkan dana Rp10 miliar. Saya langsung menransfer ke rekening Rezky," kata Iwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/2).
Iwan menyebut saat itu Rezky memberikan jaminan berupa delapan lembar cek Bank QNB dan tiga lembar cek Bank Bukopin milik PT MIT. Untuk delapan lembar cek Bank QNB saja, ia mengatakan nilainya lebih dari Rp81 miliar. Menurut Iwan, Rezky memintanya tidak mengungkit urusan jaminan itu ke Hiendra.
"Karena pada saat itu perjanjiannya antara saya dan Rezky, ia mengatakan terkait urusan ini, saya langsung saja ke dia, tidak melalui Hiendra," jelas Iwan.
Ia juga menyebut Rezky akan membayar utangnya dari pembagian uang Rp81 miliar tersebut. Pembagiannya yaitu 70% untuk Iwan, sedangkan sisanya untuk Rezky.
Kendati demikian, Iwan mengaku sampai sekarang Rezky belum melunasi utangnya tersebut. Padahal, menurutnya, Rezky telah menyampaikan bahwa perkara yang ditangani oleh Nurhadi akan aman. Hal itu disampaikan Rezky langsung saat Iwan bertemu dengannya rumah Nurhadi yang berada di Hang Lekir.
"Di ulang tahun Pak Nurhadi dan buka puasa pada Juni 2015, keesokan hari saya bertemu dengan Pak Nurhadi. Tapi enggak menyampaikan secara spesifik karena Pak Nurhadi sedang bermain dengan Azka (cucunya). Tapi Rezky menyampaikan ke saya, 'Tenang saja, perkara yang ditangani aman'," paparnya
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT KBN. Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000. (OL-14)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved