Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menantu Nurhadi Pernah Pinjam Rp10 Miliar untuk Urus Perkara

Tri Subarkah
05/2/2021 17:10
Menantu Nurhadi Pernah Pinjam Rp10 Miliar untuk Urus Perkara
Nurhadi.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

PENGUSAHA Iwan Cendekia Liman mengungkap menantu mantan Serkretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, pernah meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada dirinya untuk mengurus perkara.

Hal itu disampaikan Iwan saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Menurut Iwan, pinjaman uang tersebut untuk mengurus perkara yang melibatkan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) yang akan diurus oleh Nurhadi.

"Ada perkara antara PT KBN vs PT MIT yang membutuhkan dana Rp10 miliar. Saya langsung menransfer ke rekening Rezky," kata Iwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/2).

Iwan menyebut saat itu Rezky memberikan jaminan berupa delapan lembar cek Bank QNB dan tiga lembar cek Bank Bukopin milik PT MIT. Untuk delapan lembar cek Bank QNB saja, ia mengatakan nilainya lebih dari Rp81 miliar. Menurut Iwan, Rezky memintanya tidak mengungkit urusan jaminan itu ke Hiendra.

"Karena pada saat itu perjanjiannya antara saya dan Rezky, ia mengatakan terkait urusan ini, saya langsung saja ke dia, tidak melalui Hiendra," jelas Iwan.

Ia juga menyebut Rezky akan membayar utangnya dari pembagian uang Rp81 miliar tersebut. Pembagiannya yaitu 70% untuk Iwan, sedangkan sisanya untuk Rezky.

Kendati demikian, Iwan mengaku sampai sekarang Rezky belum melunasi utangnya tersebut. Padahal, menurutnya, Rezky telah menyampaikan bahwa perkara yang ditangani oleh Nurhadi akan aman. Hal itu disampaikan Rezky langsung saat Iwan bertemu dengannya rumah Nurhadi yang berada di Hang Lekir.

"Di ulang tahun Pak Nurhadi dan buka puasa pada Juni 2015, keesokan hari saya bertemu dengan Pak Nurhadi. Tapi enggak menyampaikan secara spesifik karena Pak Nurhadi sedang bermain dengan Azka (cucunya). Tapi Rezky menyampaikan ke saya, 'Tenang saja, perkara yang ditangani aman'," paparnya

Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT KBN. Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya