Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyatakan Tri Rismaharini tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah setempat terkait dengan dugaan kampanye terselubung.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, mengatakan bahwa surat Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon tidak mencantumkan jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
"Lalu, surat tersebut memiliki kode batang yang kemudian apabila di-scan itu tertembus pada PDIP Jawa Timur," kata Agil Akbar Selasa (2/2).
Surat itu diterbitkan pada 22 November 2020 yang merupakan hari Minggu atau hari libur sehingga Tri Rismaharini tidak memerlukan izin cuti kampanye.
Sementara itu, untuk dalil memanfaatkan pertemuan dalam kapasitas sebagai Wali Kota Surabaya untuk mengajak memilih pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji, Bawaslu mencatat Tri Rismaharini melakukan kampanye sebanyak 21 kali dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
Soal ditemukannya baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta Tri Rismaharini, Bawaslu menilai baliho itu bukan termasuk alat peraga kampanye karena saat itu belum ditetapkan sebagai calon.
Adapun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.
Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dan menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan pasangan itu.
Namun, pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk dalil masifnya keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenangan salah satu calon.
Pihak terkait Eri Cahyadi-Armuji pun dalam sidang itu membantah keterlibatan dalam program-program Pemerintah Kota Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Risma dan justru menyebut Machfud Arifin dan Mujiaman yang lebih sering melibatkan aparatur sipil negara. (OL-8)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Di MLSC Surabaya 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 1.633 siswi.
Setelah beberapa tahun terakhir mengembangkan lini kategori EIGER Women & Junior, Agustus 2025 jadi langkah baru bagi EIGER Women & Junior dengan membuka toko offline pertamanya di Indonesia.
Kompetisi digelar untuk menguji kecepatan dan ketangkasan petugas dalam menanggulangi kebakaran.
SURABAYA akan menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025 yang digelar pada 7–17 Agustus.
Nahdlatul Ulama dan Australia memiliki kemitraan jangka panjang dan sejarah kerja sama untuk mendukung pembangunan Indonesia di tingkat komunitas.
Ribuan anak dari sejumlah daerah di Jawa Timur tumpah ruah pada event KUN Kid Marathon Pertama di Surabaya di Lapangan Makodam V Brawijaya Surabaya, Minggu (3/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved