Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Besok, Polri Gelar Rapat Kasus Penembakan 6 Pengawal Rizieq

Siti Yona Hukmana
02/2/2021 10:51
Besok, Polri Gelar Rapat Kasus Penembakan 6 Pengawal Rizieq
Bareskrim Polri(ANTARA/Fakhri Hermansyah )

POLRI akan menggelar rapat pembahasan kasus penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shiha, Rabu (3/2).

"Akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/2). 

Andi mengaku baru menerima surat hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan enam eks laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi 29 Januari lalu. 

"Saat ini penyidik sedang mempelajari hasil investigasi Komnas HAM," ungkapnya.

Andi belum dapat memastikan penentuan status naik ke penyidikan. Apakah dengan penyelidikan ulang sebelum gelar perkara atau langsung menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut. Menurut dia hal itu merupakan wewenang penyidik.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ungkap Andi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyampaikan bahwa hasil investigasi Komnas HAM telah diserahkan kepada Polri pada 22 Januari 2021. Mahfud memastikan hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti Polri sesuai permintaan Presiden Joko Widodo. Mahfud berharap kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan sehingga dapat diadili secara transparan.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud, Senin (1/2). 

Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri. Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

baca juga: Penembakan Anggota FPI, Polri masih Tunggu Rekomendasi Komnas HAM

Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya