Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SOLUSI atas penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) yang terjadi di Indonesia adalah dengan kembali pada sistem penegakan hukum kelembagaan.
Selain dari sisi struktur birokrasi dan substansi regulasi, juga yang terpenting adalah atensi terhadap budaya hukum.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, reformasi kultural menjadi kunci dalam perbaikan melalui pendekatan sistemis.
Masyarakat dan penegak hukum harus memiliki kesadaran serta taat dalam tertib hukum.
"Rendahnya budaya tertib hukum dan sosial sangat mengganggu struktur serta substansi dari sistem hukum secara keseluruhan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya IPK Indonesia pada 2020 mengalami penurunan hingga tiga poin dari 2019, yakni dari skor 40 menjadi 37. Dari rentang 0-100, semakin tinggi skor, semakin dipersepsikan sebuah negara bebas korupsi. Dengan skor 37, Indonesia kini berada di peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei. IPK Indonesia 2020 dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII), Kamis (28/1).
Di IPK 2020, Indonesia turun satu peringkat ke posisi lima di Asia Tenggara, di bawah Singapura yang mempunyai skor IPK 85, Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), dan Timor Leste (40).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai partai politik perlu berbenah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan membangun sistem politik yang berintegritas.
"Hasil IPK 2020 ini mestinya semakin memacu partai-partai politik untuk melakukan pembenahan dan mendorong pembangunan sistem politik yang berintegritas dan menciptakan proses politik yang tidak berbiaya tinggi," ujarnya.
Transparency International mengungkap salah satu faktor kemunduran IPK lantaran masih maraknya korupsi politik. Menurut Taufik, pembenahan internal parpol dibutuhkan untuk meminimalisasi politik transaksional yang kerap berujung korupsi.
korupsi.Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2 tahun lalu hingga saat ini juga sudah berdiskusi dengan partai-partai untuk mendorong pembenahan internal membangun sistem kepartaian yang berintegritas.
Partai NasDem, tandasnya, sejak awal juga sudah melakukan upaya tersebut dan mencoba membangun sistem, seperti politik tanpa mahar dalam ajang pilkada.
"Pelajaran yang dapat diambil adalah pemerintah harus bekerja lebih keras lagi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga dapat meyakinkan masyarakat akan kesungguhan pemerintah," tandas Taufik.
Adapun Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, melalui keterangan tertulis, mengatakan, Presiden Joko Widodo tegas dalam menciptakan pemerintahan antikorupsi. ”Presiden selalu menekankan kepada kementerian dan lembaga serta seluruh pelaksana kebijakan dan program pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi,” ujarnya.
Presiden, kata Fadjroel, juga mendukung lembaga penegak hukum menindak pelaku korupsi sesuai regulasi dan tak pandang hukum.
Adapun Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa temuan TII itu bukan bentuk fakta. Sebab, IPK ialah bentuk persepsi lembaga TII atas penegakan hukum di Tanah Air.
"Persepsi itu bukan fakta, persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu. Oleh sebab itu bagi pemerintah hasil sigi TII itu, ya, kami terima sebagai masukan yang baik," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan terdapat dua faktor yang menyebabkan IPK milik Indonesia mengalami kemerosotan. Satu di antaranya kemunculan kontroversi dari perubahan UU KPK.
"Adanya kontroversi perubahan UU KPK yang selama tahun 2020 diopinikan melemahkan KPK. Itu persepsinya, tetapi hal itu bisa diperdebatkan. Sebab KPK juga menunjukkan fakta yang berbeda dari persepsi itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selain itu, kata Mahfud, faktor lain yakni banyaknya gugatan publik atas pembebasan atau pengurangan hukuman korupsi di pengadilan. Hal itu yang memunculkan penurunan IPK milik Indonesia. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved