Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SOLUSI atas penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) yang terjadi di Indonesia adalah dengan kembali pada sistem penegakan hukum kelembagaan.
Selain dari sisi struktur birokrasi dan substansi regulasi, juga yang terpenting adalah atensi terhadap budaya hukum.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, reformasi kultural menjadi kunci dalam perbaikan melalui pendekatan sistemis.
Masyarakat dan penegak hukum harus memiliki kesadaran serta taat dalam tertib hukum.
"Rendahnya budaya tertib hukum dan sosial sangat mengganggu struktur serta substansi dari sistem hukum secara keseluruhan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya IPK Indonesia pada 2020 mengalami penurunan hingga tiga poin dari 2019, yakni dari skor 40 menjadi 37. Dari rentang 0-100, semakin tinggi skor, semakin dipersepsikan sebuah negara bebas korupsi. Dengan skor 37, Indonesia kini berada di peringkat ke-102 dari 180 negara yang disurvei. IPK Indonesia 2020 dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII), Kamis (28/1).
Di IPK 2020, Indonesia turun satu peringkat ke posisi lima di Asia Tenggara, di bawah Singapura yang mempunyai skor IPK 85, Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), dan Timor Leste (40).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai partai politik perlu berbenah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan membangun sistem politik yang berintegritas.
"Hasil IPK 2020 ini mestinya semakin memacu partai-partai politik untuk melakukan pembenahan dan mendorong pembangunan sistem politik yang berintegritas dan menciptakan proses politik yang tidak berbiaya tinggi," ujarnya.
Transparency International mengungkap salah satu faktor kemunduran IPK lantaran masih maraknya korupsi politik. Menurut Taufik, pembenahan internal parpol dibutuhkan untuk meminimalisasi politik transaksional yang kerap berujung korupsi.
korupsi.Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2 tahun lalu hingga saat ini juga sudah berdiskusi dengan partai-partai untuk mendorong pembenahan internal membangun sistem kepartaian yang berintegritas.
Partai NasDem, tandasnya, sejak awal juga sudah melakukan upaya tersebut dan mencoba membangun sistem, seperti politik tanpa mahar dalam ajang pilkada.
"Pelajaran yang dapat diambil adalah pemerintah harus bekerja lebih keras lagi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga dapat meyakinkan masyarakat akan kesungguhan pemerintah," tandas Taufik.
Adapun Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, melalui keterangan tertulis, mengatakan, Presiden Joko Widodo tegas dalam menciptakan pemerintahan antikorupsi. ”Presiden selalu menekankan kepada kementerian dan lembaga serta seluruh pelaksana kebijakan dan program pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi,” ujarnya.
Presiden, kata Fadjroel, juga mendukung lembaga penegak hukum menindak pelaku korupsi sesuai regulasi dan tak pandang hukum.
Adapun Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa temuan TII itu bukan bentuk fakta. Sebab, IPK ialah bentuk persepsi lembaga TII atas penegakan hukum di Tanah Air.
"Persepsi itu bukan fakta, persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu. Oleh sebab itu bagi pemerintah hasil sigi TII itu, ya, kami terima sebagai masukan yang baik," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan terdapat dua faktor yang menyebabkan IPK milik Indonesia mengalami kemerosotan. Satu di antaranya kemunculan kontroversi dari perubahan UU KPK.
"Adanya kontroversi perubahan UU KPK yang selama tahun 2020 diopinikan melemahkan KPK. Itu persepsinya, tetapi hal itu bisa diperdebatkan. Sebab KPK juga menunjukkan fakta yang berbeda dari persepsi itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selain itu, kata Mahfud, faktor lain yakni banyaknya gugatan publik atas pembebasan atau pengurangan hukuman korupsi di pengadilan. Hal itu yang memunculkan penurunan IPK milik Indonesia. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Pernyataan-pernyataan Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PSI memiliki makna politik yang kuat, meskipun secara formal Jokowi belum bergabung ke PSI.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons ajakan “habis-habisan” Jokowi dalam penutupan Rakernas PSI di Makassar. PSI ditargetkan jadi partai besar di Pemilu 2029.
Meski Jokowi belum resmi menjadi kader, Raja Juli menyebut pernyataan mantan presiden itu sudah seperti ajakan terbuka kepada seluruh loyalisnya untuk bergabung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved