Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai merosotnya indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia sebagai gambaran praktik rasuah. Pemberantasan korupsi masih terus dibenahi.
"CPI ini merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Ipi mengatakan pemberantasan praktik rasuah tidak bisa melalui jargon semata. Harus ada kesadaran dan tindakan nyata untuk tidak melakukan korupsi.
"Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan," papar dia.
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Terjadi karena Sistem Politik Lemah
Menurut Ipi, penanganan korupsi perlu kolaborasi antara negara dan masyarakat. Negara berperan membuat sistem yang menutup celah korupsi, sementara masyarakat aktif mengawasi.
"Tanpa itu (kolaborasi), korupsi di Indonesia sulit diatasi," terang Ipi.
Transparansi Internasional Indonesia (TII) membeberkan skor CPI atau indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2020. Skor dan peringkat Indonesia turun.
"CPI Indonesia pada 2020 ini berada pada skor 37 dengan peringkat 102. Skor ini turun tiga poin dari 2019 lalu," kata peneliti TII Wawan Suyatmiko melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/1).
Pada 2019, Indonesia mendapatkan skor CPI 40 dan menduduki posisi ke 85 dari 180 negara. Penurunan ini dapat diartikan kualitas penanganan korupsi di Indonesia berkurang. (OL-1)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved