Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap II berupa berkas perkara dan tersangka kasus penggelapan di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketiga tersangka ialah mantan Chief Marketing Officer Agustiar Hendro, mantan Kepala Bagian Teknik AJB Bumiputera Kanwil Pematang Siantar Muhammad Joni Nasution, serta mantan Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono.
Tiga tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan Kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo, perkara yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut terjadi pada 2013.
Adapun penggelapan yang terjadi terkait dengan mengalihkan, menjaminkan, dan atau menggunakan tanpa hak kekayaan perusahaan AJB Bumiputera berupa biaya apresiasi agen senilai Rp8 miliar lebih. "Terkait dengan Keputusan Direksi AJB Bumiputra 1912 periode 2013 dalam pemberian persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8.478.564.447 kepada pegawai dan atau karyawan yakni tim negosiasi dan atau pihak lain melalui dua orang agen," kata Odit melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Odit menjelaskan biaya apresiasi yang dilakukan seolah-olah diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan pelaksanaan switching atau pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PKK) dengan Produk Mitra Save pada Askum PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE).
"Perbuatan terhadap dugaan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 2 Tahun 1992 juncto UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo Pasal 55 KUHP," tandas Odit. (OL-14)
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved