Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap II berupa berkas perkara dan tersangka kasus penggelapan di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Ketiga tersangka ialah mantan Chief Marketing Officer Agustiar Hendro, mantan Kepala Bagian Teknik AJB Bumiputera Kanwil Pematang Siantar Muhammad Joni Nasution, serta mantan Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono.
Tiga tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan Kejari Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo, perkara yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut terjadi pada 2013.
Adapun penggelapan yang terjadi terkait dengan mengalihkan, menjaminkan, dan atau menggunakan tanpa hak kekayaan perusahaan AJB Bumiputera berupa biaya apresiasi agen senilai Rp8 miliar lebih. "Terkait dengan Keputusan Direksi AJB Bumiputra 1912 periode 2013 dalam pemberian persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8.478.564.447 kepada pegawai dan atau karyawan yakni tim negosiasi dan atau pihak lain melalui dua orang agen," kata Odit melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Odit menjelaskan biaya apresiasi yang dilakukan seolah-olah diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan pelaksanaan switching atau pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PKK) dengan Produk Mitra Save pada Askum PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE).
"Perbuatan terhadap dugaan tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 2 Tahun 1992 juncto UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo Pasal 55 KUHP," tandas Odit. (OL-14)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved