Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

KPK: Tersangka Kasus Korupsi Satelit Bertambah

Cahya Mulyana
25/1/2021 19:32
KPK: Tersangka Kasus Korupsi Satelit Bertambah
Lissa Rukmi Utari, tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Diketahui, proyek itu merupakan garapan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015. Lissa menambah daftar tersangka kasus ini, sehingga totalnya menjadi tiga orang.

Adapun tersangka lainnya ialah mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchammad Muchlis.

Baca juga: Pilu, KPK: Satelit Pun Tak Luput dari Korupsi

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (25/1).

Menurutnya, penetapan Lissa sebagai tersangka berkat bukti permulaan yang diperoleh KPK dalam proses penyelidikan, yakni pengumpulan informasi dan data. Sejak September 2020, KPK meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka. 

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Pejabat Lapan Tersangka

Pada tahap ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang berkaitan dengan Lissa. Adapun Lissa diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT.

Atas perbuatannya, Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 25 Januari sampai 13 Februari di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Alexander.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya