Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).
Diketahui, proyek itu merupakan garapan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015. Lissa menambah daftar tersangka kasus ini, sehingga totalnya menjadi tiga orang.
Adapun tersangka lainnya ialah mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchammad Muchlis.
Baca juga: Pilu, KPK: Satelit Pun Tak Luput dari Korupsi
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (25/1).
Menurutnya, penetapan Lissa sebagai tersangka berkat bukti permulaan yang diperoleh KPK dalam proses penyelidikan, yakni pengumpulan informasi dan data. Sejak September 2020, KPK meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Pejabat Lapan Tersangka
Pada tahap ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang berkaitan dengan Lissa. Adapun Lissa diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT.
Atas perbuatannya, Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 25 Januari sampai 13 Februari di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Alexander.(OL-11)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
Layanan Internet Merah Putih (IMP) resmi diperkenalkan sebagai pengembangan baru layanan internet satelit broadband untuk menjawab kebutuhan konektivitas nasional yang terus berkembang.
Gerhana Matahari total adalah salah satu pertunjukan langit paling menakjubkan yang bisa disaksikan manusia. Tapi ada kabar mengejutkan: fenomena itu tidak akan selamanya ada.
Satelit Nusantara Lima (SNL/N5) resmi mencapai orbit geostasioner di 113 derajat bujur timur pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer di atas permukaan Bumi.
Samudra Europa berpotensi tidak memiliki dinamika geologis yang cukup untuk mendukung kehidupan, khususnya akibat minimnya aktivitas hidrotermal di dasar lautnya.
Telkomsat menghadirkan Satelit Merah Putih 2 sebagai bagian dari solusi sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk mendukung kepentingan strategis bangsa Indonesia.
NASA menguji teknologi satelit baru bernama DiskSat di orbit rendah Bumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved