Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).
Diketahui, proyek itu merupakan garapan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada 2015. Lissa menambah daftar tersangka kasus ini, sehingga totalnya menjadi tiga orang.
Adapun tersangka lainnya ialah mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchammad Muchlis.
Baca juga: Pilu, KPK: Satelit Pun Tak Luput dari Korupsi
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (25/1).
Menurutnya, penetapan Lissa sebagai tersangka berkat bukti permulaan yang diperoleh KPK dalam proses penyelidikan, yakni pengumpulan informasi dan data. Sejak September 2020, KPK meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Pejabat Lapan Tersangka
Pada tahap ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang berkaitan dengan Lissa. Adapun Lissa diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT.
Atas perbuatannya, Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 25 Januari sampai 13 Februari di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Alexander.(OL-11)
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Layanan Internet Merah Putih (IMP) resmi diperkenalkan sebagai pengembangan baru layanan internet satelit broadband untuk menjawab kebutuhan konektivitas nasional yang terus berkembang.
Gerhana Matahari total adalah salah satu pertunjukan langit paling menakjubkan yang bisa disaksikan manusia. Tapi ada kabar mengejutkan: fenomena itu tidak akan selamanya ada.
Satelit Nusantara Lima (SNL/N5) resmi mencapai orbit geostasioner di 113 derajat bujur timur pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer di atas permukaan Bumi.
Samudra Europa berpotensi tidak memiliki dinamika geologis yang cukup untuk mendukung kehidupan, khususnya akibat minimnya aktivitas hidrotermal di dasar lautnya.
Telkomsat menghadirkan Satelit Merah Putih 2 sebagai bagian dari solusi sistem pertahanan dan keamanan nasional untuk mendukung kepentingan strategis bangsa Indonesia.
NASA menguji teknologi satelit baru bernama DiskSat di orbit rendah Bumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved