Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG).
Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Muchammad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak September 2020. Pada penyidikan ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
Kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK. Priyadi ditahan di Rutan C1 KPK Gedung ACLC, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Sita Ruko Terkait Kasus di Badan Informasi Geospasial
Dalam kasus itu, BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT yang dilakukan pada 2015 lalu. KPK menduga ada rekayasa dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit. Komisi antirasuah menyebut proyek CSRT bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
Sebelum proyek berjalan, lanjut Lili, diduga terjadi sejumlah pertemuan antara pihak BIG, Lapan dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) dan PT Bhumi Prasaja (PT BP).
Atas perintah kedua tersangka, penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan itu langsung melibatkan kedua perusahaan. Tujuannya, mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.
Dalam proses pembayaran kepada dua perusahaan rekanan, KPK menduga kedua tersangka memerintahkan stafnya untuk membayar tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control. Menurut Lili, proyek pengadaan itu ditaksir merugikan negara hingga Rp179,1 miliar.
Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Listyo Sigit Prabowo Pimpin Polri
"Kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT," pungkas Lili.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan sebenarnya masih ada pihak lain yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, berdasarkan pemanggilan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir.
"Selain dari badan (BIG dan Lapan) ini, masih ada tersangka lain yang menurut pemanggilan tidak hadir. Nanti menyusul. Kalau pemanggilan berikutnya tidak hadir, kita akan keluarkan surat penangkapan," tegas Karyoto.(OL-11)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
HASIL monitoring yang telah dilakukan BMKG terkait dengan perjalanan tsunami dari sumbernya di Kamchatka, Rusia hingga menyebar ke Pasaran Pasifik sudah tercatat di beberapa lokasi, poin,
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengecam keras aksi pencurian peralatan survei yang terjadi di Stasiun Pasang Surut (Pasut) Baing, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengumumkan jumlah pulau di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 17.380, meningkat dari 17.374 pada 2023. Ini penjelasannya.
Badan Informasi Geospasial (BIG) mengumumkan penemuan 63 pulau baru di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah nusantara.
Kota Bandung dinilai berhasil mengembangkan Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
DATA geospasial dapat dimanfaatkan untuk pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut salah satunya dilakukan Pemprov Kalimantan Timur yang kemudian diganjar penghargaan Bhumandala Award 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved