Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Pejabat Lapan Tersangka

Dhika Kusuma Winata
20/1/2021 18:44
KPK Tetapkan Eks Kepala BIG dan Pejabat Lapan Tersangka
KPK menetapkan eks Kepala BIG dan pejabat Lapan sebagai tersangka kasus korupsi citra satelit.(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG). 

Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono dan eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Muchammad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak September 2020. Pada penyidikan ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (20/1).

Kedua tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK. Priyadi ditahan di Rutan C1 KPK Gedung ACLC, sedangkan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: KPK Sita Ruko Terkait Kasus di Badan Informasi Geospasial

Dalam kasus itu, BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT yang dilakukan pada 2015 lalu. KPK menduga ada rekayasa dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit. Komisi antirasuah menyebut proyek CSRT bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

Sebelum proyek berjalan, lanjut Lili, diduga terjadi sejumlah pertemuan antara pihak BIG, Lapan dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) dan PT Bhumi Prasaja (PT BP).

Atas perintah kedua tersangka, penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan itu langsung melibatkan kedua perusahaan. Tujuannya, mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.

Dalam proses pembayaran kepada dua perusahaan rekanan, KPK menduga kedua tersangka memerintahkan stafnya untuk membayar tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control. Menurut Lili, proyek pengadaan itu ditaksir merugikan negara hingga Rp179,1 miliar.

Baca juga: Komisi III DPR Sepakat Listyo Sigit Prabowo Pimpin Polri

"Kedua tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT," pungkas Lili.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menambahkan sebenarnya masih ada pihak lain yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, berdasarkan pemanggilan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir.

"Selain dari badan (BIG dan Lapan) ini, masih ada tersangka lain yang menurut pemanggilan tidak hadir. Nanti menyusul. Kalau pemanggilan berikutnya tidak hadir, kita akan keluarkan surat penangkapan," tegas Karyoto.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya