Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi III DPR Sepakat Listyo Sigit Prabowo Pimpin Polri

Sri Utami
20/1/2021 15:47
Komisi III DPR Sepakat Listyo Sigit Prabowo Pimpin Polri
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (kiri).(ANTARA/Galih Pradipta)

SETELAH menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR, Komjen Listyo Sigit Prabowo, akhirnya disepakati menjadi Kapolri. Sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan catatan dan pandangan mininya serta telah menyetujui Kabareskrim Polri tersebut memimpin Korps Bhayangkara.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam sidang yang dipimpinnya menegaskan berdasarkan pertimbangan dan catatan dari fraksi akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Aziz. "Dan menyetujui pengakatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,"ucapnya, Rabu (20/1).

Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut Listyo dinilai oleh beberapa anggota Komisi III memiliki komitmen yang kuat dalam merevolusi kultur dan kinerja dalam mengupayakan kembalinya kepercayaan publik terhadap Polri. "Dari paparan yang begitu komprehensif tadi saya lihat ada keinginan untuk merevolusi Polri secara keseluruhan," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani.

Menurut Arsul, dalam mewujudkan perubahan kultur Polri, termasuk mengubah Polri yang lebih melayani daripada penindakan, harus didukung oleh analisis big data yang baik. "Kami melihat keberhasilan prediktif polisi ini akan tergantung pada analisis big data selain dukungan anggaran dan juga butuh dukungan berbagai pihak," ucapnya.

Di sisi lain, Polri yang prediktif, sambung dia, memiliki potensi pelanggaran HAM karena termasuk dalam pendataan indentitas publik. Artinya, dibutuhkan teknis yang cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya