Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KELOMPOK Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mengungkapkan sebanyak 85,5% masyarakat puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angka kepuasan tersebut diperoleh dari survey KedaiKOPI yang dilakukan terhadap dua ribu responden di 34 provinsi dengan margin error 2,19% dan tingkat kepercayaan 95%.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo memaparkan, masyarakat saat ini cenderung melihat kinerja KPK hamya dari sisi penindakan.
"Mereka menganggap kinerja KPK baik karena banyak koruptor tertangkap. Operasi tangkap tangan jadi indikator yang paling kelihatan bagi publik tentang kinerja KPK," ujar Kunto dalam sebuah diskusi virtual, Senin (25/1).
Di satu sisi, ia melihat hal tersebut sebagai sebuah kewajaran. Tetapi di sisi lain, ia merasa ada yang salah dengan edukasi terkait penanganan korupsi di Tanah Air.
"Publik belum begitu paham, belum berhasil membedakan mana yang lebih penting antara pencegahan dan penindakan. Ini adalah tugas bersama. Memberantas korupsi itu bisa dengan pencegahan dan itu harus kita edukasi ke publik," tutur Kunto.
Hal senada diutarakan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih.
Ia melihat publik menginginkan sebuah pencapaian pemberantasan korupsi melalui aksi-aksi heroik tangkap tangan.
Padahal, alangkah lebih baik jika pemberantasan korupsi dilakukan di sisi hulu sehingga tidak ada uang negara yang terlanjur disalahgunakan.
Baca juga : Chaterine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara
"Kalau sudah sampai OTT kan berarti sudah ada kebocoran uang. Sudah ada kerugian negara. Ini yang sebenarnya harus kita cegah," ucap Yenti.
Kendati demikian, ia bersyukur dengan adanya tindakan penangkapan terhadap dua pejabat negara dan sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, hal tersebut mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah yang sedikit memudar setelah pemberlakuan UU KPK terbaru.
"Kita bisa lihat walaupun proses penyadapan harus melalui izin dewan pengawas, KPK tetap memiliki taji, tetap bisa melakukan tangkap tangan," papar perempuan yang juga menjabat sebagai ketua panitia seleksi KPK tersebut.
Di luar hasil survey temuan KedaiKOPI, Yenti memberi masukan kepada KPK untuk lebih serius dalam melakukan pelacakan uang hasil korupsi.
Aparat penegak hukum harus menggunakan pasal TPPU untuk melacak dan merampas harta kekayaan koruptor yang diperoleh dari hasil rasuah.
“Karena kalau hanya menggunakan UU Korupsi saja, hukuman tidak akan maksimal. Ketika uang pengganti tidak bisa dibayarkan tersangka, itu akan diganti dengan pidana kurungan. Kembalinya ke penjara-penjara lagi. Tidak ada uang yang dikembalikan kepada negara, tidak ada pemiskinan," Pungkasnya. (OL-2)
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
Dalam pelantikan itu, Bobby menyampaikan empat pesan utama yang wajib dipegang para pejabat yang dilantik.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua pekan lal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved