Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mengungkapkan sebanyak 85,5% masyarakat puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angka kepuasan tersebut diperoleh dari survey KedaiKOPI yang dilakukan terhadap dua ribu responden di 34 provinsi dengan margin error 2,19% dan tingkat kepercayaan 95%.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo memaparkan, masyarakat saat ini cenderung melihat kinerja KPK hamya dari sisi penindakan.
"Mereka menganggap kinerja KPK baik karena banyak koruptor tertangkap. Operasi tangkap tangan jadi indikator yang paling kelihatan bagi publik tentang kinerja KPK," ujar Kunto dalam sebuah diskusi virtual, Senin (25/1).
Di satu sisi, ia melihat hal tersebut sebagai sebuah kewajaran. Tetapi di sisi lain, ia merasa ada yang salah dengan edukasi terkait penanganan korupsi di Tanah Air.
"Publik belum begitu paham, belum berhasil membedakan mana yang lebih penting antara pencegahan dan penindakan. Ini adalah tugas bersama. Memberantas korupsi itu bisa dengan pencegahan dan itu harus kita edukasi ke publik," tutur Kunto.
Hal senada diutarakan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih.
Ia melihat publik menginginkan sebuah pencapaian pemberantasan korupsi melalui aksi-aksi heroik tangkap tangan.
Padahal, alangkah lebih baik jika pemberantasan korupsi dilakukan di sisi hulu sehingga tidak ada uang negara yang terlanjur disalahgunakan.
Baca juga : Chaterine Wilson Divonis Tujuh Bulan Penjara
"Kalau sudah sampai OTT kan berarti sudah ada kebocoran uang. Sudah ada kerugian negara. Ini yang sebenarnya harus kita cegah," ucap Yenti.
Kendati demikian, ia bersyukur dengan adanya tindakan penangkapan terhadap dua pejabat negara dan sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, hal tersebut mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah yang sedikit memudar setelah pemberlakuan UU KPK terbaru.
"Kita bisa lihat walaupun proses penyadapan harus melalui izin dewan pengawas, KPK tetap memiliki taji, tetap bisa melakukan tangkap tangan," papar perempuan yang juga menjabat sebagai ketua panitia seleksi KPK tersebut.
Di luar hasil survey temuan KedaiKOPI, Yenti memberi masukan kepada KPK untuk lebih serius dalam melakukan pelacakan uang hasil korupsi.
Aparat penegak hukum harus menggunakan pasal TPPU untuk melacak dan merampas harta kekayaan koruptor yang diperoleh dari hasil rasuah.
“Karena kalau hanya menggunakan UU Korupsi saja, hukuman tidak akan maksimal. Ketika uang pengganti tidak bisa dibayarkan tersangka, itu akan diganti dengan pidana kurungan. Kembalinya ke penjara-penjara lagi. Tidak ada uang yang dikembalikan kepada negara, tidak ada pemiskinan," Pungkasnya. (OL-2)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved