Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam
24/1/2021 08:41
Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Diperpanjang
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dia ditahan lagi selama 30 hari ke depan.

"Terhitung sejak 27 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Perpanjangan penahanan ini sudah diketahui ketua Pengadilan Negeri Bandung. Ajay tetap ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Ardian Beri Uang ke Matheus Usai Loloskan PT PBG

Perpanjangan penahanan ini karena Lembaga Antikorupsi butuh waktu tambahan untuk merampungkan berkas perkara.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.

Pemberian uang dilakukan sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya