Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menargetkan perekaman KTP elektronik (KTP-e) pada tahun ini sebanyak 5,77 juta jiwa.
Sejauh ini, sudah 194,64 juta orang atau 99,11% dari total populasi yang tercatat memiliki kartu identitas.
"Tahun ini wajib KTP-el target perekaman KTP-e sebesar 5,77 juta jiwa. Terdiri dari sisa wajib KTP yang belum merekam pada 2020 sebanyak 1,74 juta jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir 2021 sejumlah 4,03 juta jiwa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangan resmi, Kamis (21/1).
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, lanjut Hudori, jumlah wajib KTP pada 2020 mencapai 196,39 juta jiwa. Sementara itu, capaian perekaman KTP-e sampai akhir tahun lalu sebanyak 194,64 juta jiwa atau sebesar 99,11%.
Baca juga: Satgas: Banyak Praktik Pungli Sasar Pembuatan KTP
Sehingga, ada sekitar 1,74 juta jiwa yang belum melakukan perekaman. Berdasarkan data kependudukan semester II 2020, terdapat 17.463 jiwa yang berusia lebih dari 100-115 tahun dan seluruhnya sudah memiliki KTP-e.
Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271,34 juta jiwa pada 2020.
"Sinergitas data kependudukan antara Kemendagri dan BPS, saya berharap terus berlanjut. Sinkronisasi data tetap dijalankan. Terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia, yang diawali data pelayanan kependudukan," pungkasnya.(OL-11)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved