Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Pungli) melakukan 2.000 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari-Mei 2020.
Dari data tersebut, praktik pungli paling banyak menyasar sektor pariwisata dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Pungli, Irjen Pol Widhiyanto Poesoko.
Kendati demikian, Widhiyanto enggan merinci jumlah kasus di tiap sektor tersebut. Sepanjang Januari-Mei 2020, Satgas Pungli menerima aduan masyarakat sebanyak 93 baik melalui laman resmi, call center dan surat elektronik.
Baca juga: KPK: Sanksi Tegas ASN yang Tidak Netral Jelang Pilkada
"Aduan melalui email, call center, juga mengandalkan langsung ke posko. Selebihnya surat," ujar Widhi dalam rapat di kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (30/6).
Satgas Pungli dibentuk sejak Oktober 2016. Dalam empat tahun terakhir, penindakan yang dilakukan tercatat 32.253 OTT. Adapun orang yang ditangkap sebanyak 47.937. Kemudian, barang bukti yang terkumpul selama periode tersebut mencapai Rp 325 miliar.
Irjen Kemendagri, Tumpak H Simanjuntak, menyebut Satgas Pungli terus mengoptimalkan pengawasan terhadap program dan anggaran kebijakan penanganan covid-19. Mendagri Tito Karnavian, lanjut dia, juga meminta perangkat daerah, termasuk penegak hukum dan instansi pengawasan, untuk bersinergi dalam mengawasi refocusing anggaran.(OL-11)
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved